
SERAYUNEWS – Penerapan Coretax Administration System sejak awal tahun 2025 telah membawa transformasi besar dalam layanan perpajakan digital di Indonesia.
Namun, masa transisi ini sering kali dibarengi dengan kendala teknis, salah satunya adalah masalah nomor telepon yang tidak sesuai dengan data di sistem.
Masalah ini bukan sekadar urusan administratif sepele; ketidaksesuaian data kontak dapat menghambat aktivasi akun, verifikasi keamanan, hingga proses pelaporan kewajiban perpajakan Anda.
Berdasarkan informasi resmi dari DJP, notifikasi ketidaksesuaian ini muncul ketika data yang Anda masukkan tidak sinkron dengan basis data yang tersimpan di sistem pusat.
Biasanya, sistem akan memberikan tanda silang merah pada kolom isian nomor handphone. Hal ini menunjukkan bahwa validasi otomatis antara NIK, email, dan nomor telepon gagal dilakukan.
Ada beberapa alasan utama mengapa sistem Coretax menolak nomor telepon yang Anda inputkan:
1. Kesalahan Format Penulisan (+62)
Sistem Coretax menggunakan standar telekomunikasi internasional. Kesalahan yang paling sering terjadi adalah penggunaan angka nol di depan nomor setelah kode negara.
Format yang benar adalah langsung menggunakan angka 8 (tanpa nol), misalnya +62 812xxxx. Jika Anda menuliskan +62 0812xxxx, sistem akan menganggapnya sebagai format ganda yang tidak valid.
2. Ketidaksesuaian dengan Data Historis DJP
Coretax menarik data dari sistem administrasi lama. Jika Anda telah mengganti nomor telepon namun belum melakukan pemutakhiran data di akun DJP sebelumnya, maka terjadi benturan data.
Perbedaan meski hanya satu digit akan membuat sistem mendeteksi adanya ketidaksesuaian identitas.
3. Belum Melakukan Verifikasi OTP
Keamanan sistem Coretax mensyaratkan verifikasi kepemilikan melalui kode OTP (One-Time Password). Jika proses ini diabaikan atau kode tidak dimasukkan dengan benar, nomor tersebut tidak akan diakui sebagai data sah dalam profil wajib pajak.
Anda dapat mencoba memperbaiki masalah ini secara mandiri melalui langkah-langkah berikut:
Apabila perbaikan mandiri melalui portal tetap menghasilkan tanda silang merah atau gagal verifikasi, langkah terakhir yang harus ditempuh adalah mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Petugas akan melakukan pencocokan dokumen identitas fisik dengan data di sistem untuk melakukan pembaruan basis data secara manual. Langkah ini sangat krusial jika masalah berakar dari migrasi sistem lama yang memerlukan intervensi petugas.
Memastikan nomor telepon sesuai dengan sistem Coretax sangat penting untuk kelancaran pelaporan pajak. Nomor yang terverifikasi digunakan untuk menerima kode otorisasi, yang fungsinya setara dengan tanda tangan elektronik.
Tanpa kode ini, Anda tidak akan bisa menandatangani SPT secara digital, menerbitkan bukti potong, atau mengakses layanan administrasi lainnya.
Segera lakukan pemutakhiran data kontak Anda agar akses ke seluruh ekosistem digital perpajakan tetap lancar dan terhindar dari kendala di masa mendatang.***