Banyumas, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, ST, SIK menyampaikan, tersangka yang bekerja sebagai Sopir Trevel di Bumiayu tersebut melakukan perbuatan kejinya terhadap korban berinisial TA (14) warga Kecamatan Bantarkawung, Brebes di bulan Juli tahun 2021 silam, di Hotel Cipendok Indah Desa Karang Tengah, Cilongok, Banyumas.
“Modusnya tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan menuju ke Cipendok, sesampainya tersangka membelokkan motornya ke salah satu Hotel di Cipendok. Kemudian tersangka memesan kamar dan mengajak korban masuk, selanjutnya tersangka menyetubuhi korban. Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi yang sama,” ujar Berry.
Kasat Reskrim menjelaskan, saat melakukan aksinya, tersangka yang merupakan sopir travel langganan orangtua korban juga mengancam agar tidak berteriak.
“Korban menangis kesakitan, namun oleh tersangka mulut korban dibungkam dan bilang kepada korban “diem, jangan teriak kamu, mau saya bunuh, kamu mau mati disini”. Setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengantar korban pulang ke rumah,” kata Kasat Reskrim.
orangtua korban, WS (42) warga Desa Pangebatan, Bantarkawung, Brebes, mengaku curiga saat mendapati testpack atau alat penguji kehamilan yang ditemukannya di kamar sang putri. Bermodalkan pengakuan anaknya, WS selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu satu buah celana jeans warna biru, satu buah hijab warna hitam, satu buah baju warna cokelat, satu buah BH warna coklat, dan satu buah celana dalam motif bunga warna hitam untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim.