SERAYUNEWS– Kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terus berjalan.
Pihak kepolisian bergerak cepat dalam penanganan kasus yang menyeret salah satu pimpinan pesantren di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tersebut.
Informasi terbaru, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Bahkan SPDP kasus dugaan penistaan agama tersebut telah dikirimkan kepada pihak Kejaksaan.
Ada banyak istilah yang digunakan dalam penegakan hukum, yang mungkin sebagian dari kita tidak mengetahuinya. Lalu, apa itu SPDP?
Pengertian SPDP
Melansir laman Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan adalah surat tertulis yang memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian.
Hal itu sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana. Jika tanpa adanya SPDP, maka penuntut umum tidak akan mengetahui bahwa penyidikan sedang dilakukan oleh penyidik.
Hal pada akhirnya akan menghambat alur prapenuntutan dan mengurangi efektivitas koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Informasi yang memuat SPDP
Minimal, SPDP harus memuat informasi sebagai berikut:
a. Alasan penyelidikan, termasuk laporan polisi dan perintah penyelidikan;
b. Tanggal dimulainya penyelidikan;
c. Jenis kasus, pasal yang diduga dilanggar, dan deskripsi singkat tindak pidana yang diselidiki;
d. Identitas tersangka (jika sudah diketahui);
e. Identitas pejabat yang menandatangani SPDP.
Tak hanya SPDP, mungkin Anda juga perlu mengetahui mengenai istilah SPRINDIK ini agar menambah wawasan mengenai istilah di dunia hukum.
Pengertian SPRINDIK
Pengertian SPRINDIK atau Surat Perintah Penyidikan adalah Pasal 13 ayat (1) Perkap 6/2019 menyebutkan bahwa itu merupakan salah satu aturan administratif yang harus diikuti ketika melakukan penyidikan.
Sedangkan Pasal 1 angka 2 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur dalam KUHAP.
Hal itu bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat membantu mengungkap tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka.
Informasi yang memuat SPRINDIK
Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 6/2019) menentukan bahwa Sprindik (Surat Perintah Direktur Reserse Kriminal Umum) minimal harus mencakup informasi sebagai berikut:
a. Alasan atau dasar penyelidikan;
b. Identitas tim penyelidik;
c. Jenis kasus yang sedang diselidiki;
d. Tanggal dimulainya penyelidikan; dan
e. Identitas penyidik yang memberikan perintah.