Purwokerto, serayunews.com
Kedua pelaku spesialis curanmor tersebut, dibekuk setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di sebuah indekost, di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, beberapa waktu lalu.
Kasus yang menjerat keduanya bermula pada, Sabtu (1/1/2022) silam, korbannya yakni Novi P (22), warga Desa Karangsari, Kecamatan Nusawangkal, Kabupaten Cilacap, datang ke sebuah rumah makan di Kelurahan Mersi. Kemudian, dia memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di tempat parkiran indekost tersebut.
“Saat itu sepeda motor korban memang tidak dikunci stang, di mana pelaku yang mengetahui hal itu langsung mengambil sepeda motor korban dengan cara di step,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, Jumat (28/1/2022).
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Purwokerto Timur, hingga diteruskan ke Sat Reskrim Polresta Banyumas. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya, Senin (17/1/2022) lalu.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana dan uang tunai sebesar Rp 1 juta sisa hasil penjualan sepeda motor curian,” kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku juga sudah melakukan aksi curanmor di Kecamatan Sokaraja, Purwokerto Selatan dak Purwokerto Utara. “Jadi pelaku ini modusnya mencari sepeda motor yang diparkir sembarangan dalam kondisi tidak dikunci stang,” ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, jangan lupa mengunci stang, diberi kunci tambahan dan kalau ada yang mencurigakan segera laporkan kepada pihak berwajib,” kata Berry.