
SERAYUNEWS – Aksi komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Banyumas akhirnya terhenti. Dua pelaku berinisial SG (42) dan VP (31), seorang residivis kasus 365, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas setelah terlibat dalam delapan lokasi pencurian berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) setelah tim menerima informasi kuat terkait keberadaan kedua pelaku.
“Tim Unit I Satreskrim bersama Kanit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Keduanya kemudian kami bawa ke Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Kasus ini berawal dari laporan SO, warga Linggasari, Kembaran, yang kehilangan Honda CBR 150 hitam di area parkir sebuah hotel di Desa Karangmangu, Baturraden, pada Selasa pagi (2/12/2025).
“Modusnya, para pelaku mengambil motor tanpa seizin pemilik atau korban,” kata Kompol Andryansyah.
Pemeriksaan lanjutan membuka keterlibatan pelaku di delapan TKP berbeda. Beragam motor dari Honda Beat, Vario, Scoopy, Aerox, hingga CBR ditemukan di tangan para pelaku.
“Total 8 kendaraan lain dari berbagai TKP berhasil ditemukan,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari TKP awal termasuk STNK dan BPKB Honda CBR 150, satu kunci kontak, Yamaha Nmax skotlet merah, serta Honda CBR 150 hitam. Dari TKP lain, polisi mengamankan delapan motor tambahan dari berbagai merek dan nomor rangka.
“Penemuan sejumlah motor dari berbagai TKP membuktikan bahwa para pelaku adalah spesialis curanmor yang sudah cukup lama beraksi. Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada komplotan lain yang terlibat,” kata Kompol Andryansyah.
Polresta Banyumas kini menelusuri keterkaitan para pelaku dengan laporan kehilangan kendaraan lain di Banyumas dan wilayah sekitar.
“Setiap perkembangan proses penyidikan akan kami laporkan kepada pimpinan. Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas. Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP,” ujarnya.