Purwokerto, Serayunews.com- Alif Faqihudin (26), warga Kesugihan, Cilacap berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas, setelah melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Baturraden. Namun, setelah diselidiki ternyata Alif merupakan spesialis pencuri handphone.
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry SIk, terungkapnya kasus pencurian yang dilakukan Alif yakni pada tanggal 9 Maret 2020, sekitar pukul 12.00 WIB, dirinya datang ke kios di Komplek Pasar Cerme, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, milik Aprilia Nita, warga Kecamatan Purwokerto Timur.
“Dalam kedatangannya terlapor memesan dua jus buah, kemudian saat pelapor (korban, red) pergi ke belakang untuk mencuci mesin blender. Seketika itu, terlapor langsung membawa handphone milik pelapor yakni Oppo F11,” kata AKP Berry, Kamis (19/3).
Setelah melarikan diri, kemudian korbannya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas. Hingga kemudian beberapa hari berikutnya pelaku berhasil diamankan.
“Dari pengembangan kami, ternyata terlapor telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda, ada di Cilacap dan di wilayah Kabupaten Banyumas,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone serta epeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku.
“Saat ini kami masih mendalami kasus yang dilakukan oleh terlapor,” kata dia.