Banyumas, serayunews.com
Kasus yang menjerat kedua pelaku bermula pada tanggal 25 Januari 2022 lalu, korban Sanmiarjo (66), warga Desa Karangsalam, Kecamatan Kemranjen, sekitar pukul 16.00 WIB datang ke sumur miliknya yang berada di pinggir sungai.
Alangkah terkejutnya saat menyalakan mesin pompa air untuk mandi, ternyata airnya tidak keluar. Merasa curiga, kemudian korban mengecek mesin pompanya dan ternyata kabel mesin pompa sepanjang 150 meter miliknya sudah tidak ada.
“Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkannya ke kami,” kata Kapolsek Kemranjen, AKP Supardi, Rabu (2/2/2022).
Hingga akhirnya kepolisian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada tanggal 31 Januari 2022 lalu. Ternyata pelaku KW, merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019 lalu. “Dari keterangan tersangka, mereka sudah melakukan aksi pencurian serupa sejak bulan November 2021, total sudah tujuh kali. Modusnya mencari kabel yang tidak djaga, kemudian memotongnya menggunakan golok dan dijual ke tempat rongsokan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.