Bagi orang-orang memiliki mobilitas tinggi bepergian ke negara-negara lain harus memastikan paspor masih berlaku. Pasalnya, paspor hanya berlaku lima tahun.
Dengan begitu juga perlu mengganti paspor saat sudah habis masa berlakunya. Caranya dengan mengajukan permohonan paspor baru ke kantor Imigrasi. Berikut ini syarat, cara dan biaya yang harus dipersiapkan membuat paspor baru.
Syarat Membuat Paspor Elektronik
Berikut ini syarat atau dokumen yang disiapkan untuk mengajukan pembuatan paspor:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu keluarga (KK)
Dokumen akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Melakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal
Kunjungi kantor Imigrasi terdekat sesuai jadwal yang dipilih
Pastikan membawa berkas persyaratan asli dan fotokopi
Sampaikan maksud kedatangan Anda ke petugas
Petugas loket akan memeriksa berkas dan memberikan nomor antrian.
Berikutnya, petugas akan memanggil sesuai nomor antrian untuk pengambilan biometrik, cek cekal, BMS, dan wawancara.
Setelah semua persyaratan lengkap dan dinyatakan lulus saat wawancara, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Berapa Biaya Membuat Paspor?
Pembuatan paspor baru maupun pergantian paspor juga akan dikenakan biaya. Pahami dulu berapa biayanya agar bisa persiapan sebelum mengurusnya.
Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi RI, berikut ini daftar biaya cetak paspor baru:
Layanan percepatan Paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000
Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
Paspor elektronik polikarbonat 48 halaman: Rp 650.000
Surat perjalanan laksana Paspor (SPLP) untuk WNA: Rp 150.000
Surat perjalanan laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000.
Demikian ulasan mengenai cara, syarat, dan biaya pembuatan paspor elektronik baru.