SERAYUNEWS – Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun sekali sudah menjadi kewajiban para pemilik kendaraan bermotor.
Proses ini sering disebut dengan istilah perpanjangan STNK 5 tahunan atau pajak 5 tahunan.
Sebab, pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bersamaan dengan penggantian STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor.
Masa berlaku STNK dan plat nomor ini adalah lima tahun, sehingga para pengendara harus memperpanjang masa berlakunya agar kendaraannya tetap terdaftar alias tidak bodong.
Untuk itu, berikut SerayuNews.com sajikan informasi mengenai syarat perpanjang STNK 5 tahun lengkap dengan tata caranya.
Sebelum mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan.
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi:
Bawa kartu identitas asli seperti KTP, SIM, KK, atau Paspor, beserta dua lembar fotokopiannya.
STNK asli kendaraan dan dua lembar fotokopiannya.
BPKB asli kendaraan beserta fotokopiannya. Jika BPKB sedang menjadi agunan di bank atau tempat lainnya, silahkan bawa surat keterangan BPKB sebagai agunan dan fotokopi BPKB.
Tak kalah penting, kendaraan harus dibawa ke Samsat karena perlu dilakukan cek fisik.
Perpanjangan STNK 5 tahunan harus dilakukan di kantor Samsat.
Prose pengurusan ini juga bisa Anda selesikan menyelesaikannya dalam waktu yang relatif singkat jika sudah tahu langkah-langkahnya
Untuk itu, berikut adalah tata caranya:
Saat tiba di Samsat, parkir kendaraan Anda di area yang telah disediakan untuk keperluan cek fisik kendaraan.
Setelah kendaraan diperiksa, Anda akan menerima hasil cek fisik yang diperlukan untuk melanjutkan proses pengurusan.
Setelah itu, isi formulir permohonan STNK baru yang akan diberikan oleh petugas Samsat.
Setelah formulir diisi dengan lengkap, serahkan ke petugas.
Selanjutnya, ambil nomor antrean dan tunggu giliran Anda dipanggil.
Tunggu hingga nomor antrean Anda dipanggil untuk memproses pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan.
Silahkan bayar sesuai dengan jumlah yang tertera di loket pembayaran.
Setelah pembayaran selesai, tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil STNK dan plat nomor yang baru.
Jika nama Anda sudah dipanggil, maka Anda akan menerima STNK dan plat baru.
Umumnya, proses perpanjangan STNK 5 tahunan ini tidak memakan waktu seharian.
Biasanya, proses ini bisa diselesaikan dalam waktu setengah hari, dan tergantung pada kepadatan antrian di Samsat pada hari tersebut.
Oleh karena itu, sebaiknya datang lebih awal agar tidak antre panjang.
Nah, itu tadi informasi soal syarat perpanjang STNK 5 tahun lengkap dengan tata caranya yang ternyata bisa dilakukan dalam waktu cukup singkat.***