
SERAYUNEWS — Nasib kurang beruntung dialami Agha Sjaifudin Fanany (Fany), mantan karyawan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) yang telah mengabdi selama 10 tahun.
Hingga kini, hak pesangon senilai Rp109 juta yang menjadi haknya belum juga dibayarkan oleh perusahaan.
Persoalan ini memicu digelarnya audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Banyumas, Rabu (28/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, hadir Fany, perwakilan PT MTF, Disnaker Perindag Banyumas, serta Komisi IV DPRD Banyumas.
Setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Fany menempuh jalur penyelesaian tripartit melalui Disnaker Perindag.
Dari proses tersebut, Disnaker mengeluarkan anjuran resmi agar perusahaan membayarkan pesangon sebesar Rp109 juta.
Namun hingga saat ini, anjuran tersebut belum dijalankan oleh pihak perusahaan.
“Dalam anjuran Disnaker sudah jelas nominalnya. Namun sampai sekarang belum ada realisasi,” ujarnya.
Fany menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh murni demi keberlangsungan hidup keluarganya, bukan untuk menjatuhkan citra perusahaan. Ia juga membantah keras isu adanya pelanggaran berat selama bekerja di PT MTF.
“Saya tidak mencuri, tidak merusak nama baik perusahaan. Saya hanya menuntut hak saya,” kata dia.
Proses mediasi dalam audiensi berlangsung cukup alot. Perwakilan PT MTF menyampaikan keberatan terhadap besaran pesangon yang dianjurkan oleh Disnaker.
Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi IV DPRD Banyumas, Rachmat Imanda SE. Ia menilai kasus yang sudah berlarut-larut selama hampir satu tahun harus segera dituntaskan.
“Masalah ini sudah bergulir lama, bahkan tertunda hingga setahun. Kami minta proses dipercepat agar hak pekerja segera terpenuhi,” kata Imanda.
Sementara itu, Kepala Disnaker Perindag Banyumas, Wahyu Dewanto, memastikan pihaknya tetap mengawal penyelesaian sengketa tersebut.
Ia menyebut mediasi lanjutan akan terus dilakukan secara bergantian untuk mencari titik temu antara kedua belah pihak.
Upaya ini ditempuh agar konflik hubungan industrial tidak semakin berkepanjangan dan hak pekerja dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.