SERAYUNEWS – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 tidak terjadi secara instan. Simak tahap penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.
Pasalnya, ada serangkaian mekanisme yang wajib ditempuh, mulai dari usulan kebutuhan formasi hingga akhirnya terbit Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Semua tahapan ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.
Bagi tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi, tahapan ini ibarat “gerbang akhir” untuk benar-benar diakui sebagai aparatur negara.
Proses tersebut memang membutuhkan waktu, karena melibatkan koordinasi antarinstansi sekaligus verifikasi dokumen yang detail.
Langkah pertama dimulai dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi.
PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Kementerian PAN-RB.
Rincian ini mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit kerja penempatan.
Setelah diverifikasi, Menteri PAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK untuk masing-masing instansi.
Dari sini, PPK wajib melanjutkan usulan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan kebutuhan dikeluarkan.
BKN kemudian melakukan pertimbangan teknis untuk memastikan formasi sesuai aturan.
Tahap inilah yang menjadi dasar pengangkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK resmi.
Pertanyaan paling sering muncul dari peserta adalah: kapan dilantik? Proses pelantikan dilakukan setelah SK diterbitkan oleh PPK.
Artinya, tahapan teknis di BKN harus selesai lebih dulu. Mengingat banyaknya dokumen yang diverifikasi, wajar bila proses ini memakan waktu beberapa minggu bahkan bulan.
Pelantikan sendiri umumnya dilaksanakan secara serentak di instansi masing-masing.
Momentum ini menjadi tanda resmi bahwa PPPK paruh waktu sudah sah menyandang status aparatur negara dengan hak dan kewajiban sesuai kontrak kerja.
BKN menegaskan bahwa ada lima langkah penting sebelum calon PPPK paruh waktu memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP):
1. Pengumuman Nama Lolos Formasi
PPK mengumumkan siapa saja tenaga honorer yang berhak mengisi formasi PPPK paruh waktu.
Transparansi di tahap ini penting agar tidak terjadi salah paham di kemudian hari.
2. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Calon PPPK mengisi DRH secara daring melalui laman resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
Pada tahap ini, peserta juga mengunggah berbagai dokumen, mulai dari pas foto, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat pernyataan, hingga surat keterangan sehat.
3. Verifikasi Berkas oleh Instansi
Setelah dokumen masuk, PPK melakukan verifikasi kelengkapan berkas.
Jika dinyatakan lengkap, barulah usulan penetapan NIP diajukan kepada Kepala BKN atau Kantor Regional BKN melalui sistem SIASN.
4. Penelitian Dokumen oleh BKN
BKN meneliti seluruh dokumen untuk memastikan validitas. Jika sesuai, BKN mengeluarkan persetujuan teknis.
Tahap ini bisa memakan waktu karena pemeriksaan dilakukan dengan teliti.
5. Penerbitan SK Pengangkatan
Tahap terakhir, PPK menerbitkan SK Pengangkatan PPPK.
SK ini bisa dikeluarkan secara individu maupun kolektif, berisi jabatan, unit kerja, masa kontrak, serta rincian gaji atau upah sesuai perjanjian kerja.
Kehadiran skema PPPK paruh waktu memberi peluang lebih luas bagi tenaga honorer untuk masuk ke dalam sistem birokrasi.
Di sisi lain, instansi pemerintah juga terbantu karena dapat mengisi kebutuhan jabatan fungsional dengan cara yang lebih fleksibel.
Selain itu, sistem paruh waktu dianggap lebih adaptif menghadapi perubahan kebutuhan kerja, terutama di sektor pelayanan publik yang menuntut efisiensi dan ketepatan.
Bagi Anda yang sedang menanti penetapan NIP, kesabaran menjadi kunci.
Proses yang panjang ini memang dirancang agar pengangkatan PPPK berjalan transparan dan sesuai aturan.
Begitu semua tahap selesai, pelantikan akan menjadi momen bersejarah sekaligus awal perjalanan baru sebagai bagian dari aparatur pemerintah.***