
SERAYUNEWS – Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2026 kembali menjadi pembicaraan hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara. Benarkah ada kenaikan gaji PNS 2025?
Banyak ASN dan pensiunan mempertanyakan kebenaran kabar tersebut, apalagi setelah penyesuaian gaji disinggung dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres ini mengatur tentang ketentuan penyesuaian gaji bagi seluruh ASN, meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI dan Polri, hingga pejabat negara.
Perhatian publik pun tertuju pada kemungkinan adanya kenaikan gaji di tahun 2026. Namun bagaimana fakta sebenarnya?
Berikut penjelasan lengkapnya beserta daftar gaji PNS 2025 yang menjadi patokan awal sebelum rencana penyesuaian baru diberlakukan.
Gaji pokok PNS saat ini masih mengacu pada struktur terbaru yang membagi pegawai ke dalam empat golongan.
Masing masing golongan menunjukkan jenjang pendidikan, jabatan, serta masa kerja.
Golongan I (Lulusan SD atau SMP)
I a: Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600
I b: Rp1.840.200 hingga Rp2.670.700
I c: Rp1.918.700 hingga Rp2.783.900
I d: Rp2.000.000 hingga Rp2.901.100
Golongan II (Lulusan SMA atau D3)
II a: Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400
II b: Rp2.375.000 hingga Rp3.797.900
II c: Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200
II d: Rp2.599.400 hingga Rp4.125.600
Golongan III (Lulusan S1 atau S2)
III a: Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200
III b: Rp2.903.200 hingga Rp4.767.800
III c: Rp3.026.300 hingga Rp4.968.000
III d: Rp3.155.100 hingga Rp5.176.100
Golongan IV (Jabatan Tinggi)
IV a: Rp3.289.400 hingga Rp5.392.900
IV b: Rp3.429.600 hingga Rp5.618.400
IV c: Rp3.576.000 hingga Rp5.852.700
IV d: Rp3.728.800 hingga Rp6.096.200
IV e: Rp3.888.200 hingga Rp6.349.600
Selain gaji pokok, PNS masih menerima sejumlah tunjangan yang menambah besaran pendapatan bulanan.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan beras atau tunjangan pangan, tunjangan kinerja, serta tunjangan umum.
Total pendapatan setiap PNS pada akhirnya bergantung dari komposisi gaji pokok dan tunjangan sesuai aturan instansi masing masing.
Kabar kenaikan gaji PNS tahun 2026 berkembang setelah Perpres 79 Tahun 2025 memuat klausul penyesuaian gaji ASN.
Namun Kementerian Keuangan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai besaran kenaikan gaji untuk tahun 2026.
Direktur Jenderal Kementerian Keuangan, Lucky Al Firman menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima surat resmi dari KemenPAN RB dan kini sedang melakukan kajian lebih mendalam terkait hal tersebut.
Lucky mengatakan proses penetapan tidak dapat dilakukan secara cepat karena menyangkut banyak aspek, termasuk reformasi birokrasi serta beban anggaran negara.
Menurut Lucky, pemerintah mempertimbangkan aspek kinerja dan produktivitas ASN sebagai bagian dari landasan keputusan.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan kenaikan gaji diarahkan tidak hanya untuk menambah pendapatan ASN, tetapi juga mendorong profesionalisme dan efektivitas dalam pelayanan publik.
Meski belum diputuskan secara final, pemerintah menargetkan penyesuaian gaji pokok ASN, TNI Polri, dan pejabat negara secara proporsional sesuai golongan jabatan. Perkiraan kisarannya sebagai berikut:
Jika rencana ini terealisasi, kenaikan terbesar akan diterima oleh pegawai di golongan IV sebagai kelompok yang memegang jabatan tinggi.
Wacana kenaikan gaji PNS 2026 muncul setelah mempertimbangkan sejumlah indikator penting.
Pemerintah menilai kondisi ekonomi nasional cukup stabil untuk memberikan ruang penyesuaian penghasilan ASN.
Selain itu, laporan Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan kondisi APBN berada dalam performa baik, sehingga memungkinkan adanya penambahan beban anggaran untuk penyesuaian gaji.
Pemerintah juga mempertimbangkan laju inflasi yang mempengaruhi daya beli masyarakat.
Dengan adanya kenaikan gaji, ASN diharapkan tetap mampu mempertahankan daya belinya di tengah peningkatan biaya hidup.
Penyesuaian gaji pun dipandang sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi ASN yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik.***