SERAYUNEWS – KPU Banyumas telah mengumumkan persyaratan dari pasangan calon bupati, serta membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat selama empat hari. Namun sampai masa tanggapan berakhir, tidak ada satu pun tanggapan dan masukkan dari masyarakat.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni menyampaikan, tahapan tersebut sesuai ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
KPU Banyumas mengumumkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyumas Tahun 2024, atas nama Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti.
“KPU Banyumas telah menyampaikan pengumuman tanggapan masyarakat tentang keabsahan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon, 15 – 18 September 2024. Pengumuman itu melalui media elektronik, online, Media Cetak, dan Media KPU Banyumas,” katanya, Kamis (19/09/2024).
Sesuai hasil pengecekan selama masa masukan dan tanggapan masyarakat, tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat. Hal itu bisa diketahui melalui portal https://infopemilu.kpu.go.id/ atau secara luring ke Kantor KPU Banyumas.
“Sampai masa tanggapan berakhir, tidak ada tanggapan masuk alias nihil,” ujarnya.
Maka dari itu, KPU melanjutkan tahapan selanjutnya, yakni penetapan pasangan calon. Sebelumnya akan ada Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas dalam Pemilihan Tahun 2024.
“Tahap selanjutnya, 22 September 2024 dan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas, 23 September 2024,” kata dia.