
SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mengakui bahwa keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap sembilan perangkat desa Klapagading Kulon itu merupakan keputusan sah.
Alasan tersebut didasarkan pada keputusan yang dibuat oleh Kades telah memenuhi salah satu asas, yaitu asas praduga sah atau praesumtio lustae causa.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem & Kesra) Setda Banyumas, Drs. Nungky Harry, saat acara audiensi terkait penyelesaian persoalan di Pemdes Klapagading Kulon, bersama komisi I DPRD, Selasa (14/01/2026).
“Dimana dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat pemerintahan, dianggap sah dan berlaku sejak ditetapkan sampai dengan ada pembatalan dan atau pencabutan dari pejabat yang berwenang dan atau putusan tata usaha negara yang memiliki kekuatan yang bersifat tetap,” kata Nungky.
Maka, pernyataan tersebut menepis ketika ada anggapan keputusan Kades tidak sah atau cacat hukum. Namun demikian, meskipun sah secara prosedural, tidak menutup kemungkinan keputusan tersebut bisa dibatalkan.
“Keputusan itu tetap dianggap sesuai prosedur, tetapi dapat dibatalkan. Tidak secara otomatis karena itu dianggap tidak sah, cacat hukum, trus dianggap tidak ada. Mboten,” ujarnya.
Lebih lanjut Nungky menyampaikan bahwa Pemkab tetap menghormati apa yang telah diputuskan Kades Klapagading Kulon. Sebab SK itu diterbitkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan meresmikan.
“Kita tetap menganggap dan menghormati keputusan kepala desa karena diterbitkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan meresmikan. Dengan statemen ini, kami juga tidak bisa dipaksa, misalnya Bupati menerbitkan surat agar perangkat desa itu masuk, karena memang statusnya mereka sudah bukan lagi perangkat desa,” kata dia.
Nungky menegaskan, sementara ini, sejak keluarnya putusan PTDH oleh Kades, status sembilan orang itu bukan lagi perangkat.