Purwokerto, serayunews.com
Anggota Bawaslu Banyumas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Yon Daryono menjelaskan, ketentuan tersebut setelah ada keputusan pengumuman pendaftaran Bawaslu Kecamatan per tanggal 15 September 2022 lalu.
“Syarat lainnya antara lain WNI, usia paling rendah 25 Tahun, minimal lulusan SLTA, berdomisili di Kabupaten Banyumas dibuktikan dengan KTP Elektronik, tidak pernah atau telah mengundurkan partai politik setidaknya lima tahun, tidak pernah menjadi tim kampanye, presiden, wakil presiden, DPRD, kepala daerah waktu sekurang-kurangnya lima tahun, tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelnggara pemilu, bagi PNS mendapatkan izin dari atasan langsung,” kata dia, Jumat (16/9/2022).
Kemudian jika nanti diterima pendaftarannya, bakal ada proses seleksi hingga tes wawancara. Namun, juga perlu menyiapkan dokumen pendaftaran rangkap tiga, satu asli dan dua fotocopy.
“Kami juga memperhatikan 30 persen perempuan. Untuk Banyumas ada 27 kecamatan, masing-masing kecamatan ada tiga panitianya,” katanya.
Adapun masa kerjanya, menurut Yon, belum dapat dipastikan. Namun biasanya, sebulan setelah rekapitulasi hasil suara dalam pemilihan umum (pemilu).
“Karena di Pemilu 2024 ada dua kegiatan, pilpres, legislatif. Di tahun yang sama November 2024 juga ada pilkada, kita belum tahu, saat ini proses baru proses tahapan rekruitment,” ujarnya.
Terkait honor yang bakal diterima oleh Panwascam, pihaknya belum bisa menyebutkan karena masih banyak perubahan atas hal tersebut. Namun, sudah ada beberapa ketentuan yang telah disiapkan oleh pihak pusat. (san)