SERAYUNEWS – Saat ini, pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 masih berlangsung. Pembukaan sendiri sejak tanggal 12 Februari 2024 lalu dan berakhir pada 31 Oktober 2024 mendatang.
Dokumen ini dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak
mampu.
Namun, banyak yang kesulitan dalam mengurusnya. Terlebih, tak jarang siswa kebingungan dalam mengurusnya karena proses yang panjang.
Meskipun demikian, Kalian perlu mengetahui cara membuat SKTM yang ternyata dapat dilakukan dari rumah, tanpa perlu datang ke Kantor Balai Desa.
Seperti kita ketahui, Pemerintah membuka kesempatan bagi calon mahasiswa untuk melanjutkan kuliah pada program studi unggulan di kampus-kampus terbaik di seluruh Indonesia.
Oleh sebab itu, Kemendikbudristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP/Puslapdik), kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa baru di seluruh Indonesia untuk menjadi penerima KIP Kuliah Merdeka 2024 sampai lulus sesuai jenjang studinya.
Adapun, KIP Kuliah Merdeka bertujuan meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin untuk berkuliah.
KIP Kuliah Merdeka memiliki kebijakan baru terkait biaya pendidikan dan biaya hidup untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin untuk kuliah pada Program Studi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik baik PTN maupun PTS di seluruh Indonesia.
Nantinya, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga diberikan bantuan biaya hidup. Bantuan biaya hidup per bulan diberikan pada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik.
1. Pertama-tama, Pemohon membuat user di aplikasi SIpraja. Sebelumnya, download terlebih dahulu melalui PlayStore maupun AppStore.
2. Setelah itu, Operator Desa melakukan verifikasi akun user.
3. User melakukan mengajuan melalui tipe B SKTM Kecamatan.
4. Selanjutnya, Upload KTP, KK, dan Surat Keterangan Bermaterai.
5. Pemohon berikutnya mengurus Surat Pengantar dari RT dan RW.
6. Lalu, Operator kecamatan melakukan verifikasi data.
7. Jika data sesuai akan di prose, jika tidak akan dikembalikan.
8. Apabila data sesuai akan di teruskan untuk dilakukan approval oleh Camat.
9. Berikutnya, pemberian tanda tangan oleh Camat.
11. Kemudian, petugas menyerahkan SKTM kepada pemohon, atau user mencetak secara mandiri.
Itulah langkah-langkah yang wajib calon mahasiswa tempuh dalam mengurus SKTM Online untuk keperluan KIP Kuliah 2024. Selamat mencoba dan berjuang!