Purwokerto, Serayunews.com- Setelah Deni Priyanto (37), warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjanegara yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan sekaligus memutilasi dijatuhi hukuman mati. Ibu kandung Deni yakni Tini (66), tidak terima dengan keputusan tersebut sehingga mengajukan banding dengan membawa surat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Senin (6/1).
Menurut keterangan Juru Bicara PN Banyumas, Tri Wahyudi melalui sambungan telepon surat banding tersebut dibawa oleh Tini secara langsung. “Surat itu berisikan pada intinya pengajuan banding,” kata dia.
Meski demikian, Tri mengaku tidak mengetahui secara pasti isi surat tersebut. Apakah surat tersebut ditandatangani oleh Deni juga atau orang lain. “Proses banding nanti akan dibuat akta banding, kemudian kami akan memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Banyumas,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Deni Priyanto dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Ketua, Abdullah Mahrus, yang didampingi oleh Hakim Tri Wahyudi dan Randi jatian Afandi. Hukuman mati tersebut setelah Deni terbukti bersalah melanggar tiga pasal sekaligus yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP dan pasal 362 KUHP.
Deni merupakan terdakwa tunggal dalam kasus pembunuhan sekaligus mutilasi terhadap korbannya yakni Komsatun Wachida (51), PNS Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bandung pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2019 lalu di rumah kos yang berada di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Setelah dimutilasi, jenazah Komsatun dibawa ke tiga lokasi berbeda yakni satu di Kecamatan Tambak dan dua di Gombong, Kabupaten Kebumen. Dari tiga lokasi tersebut seluruh potongan jenazah Komsatun dibakar menggunakan ban bekas hingga tersisa hanya tulang-belulang dan barang-barangnya.(san)\