Purbalingga, serayunews.com
“Kami membuka Posko Pengaduan THR. Jika ada pekerja yang belum mendapatkan kejelasan terkait penerimaan THR, silakan mengadu. Tidak harus datang langsung lewat telepon juga bisa,” kata Kepala Disnaker Purbalingga, Edy Suryono, Rabu (28/4/2021).
Diungkapkan jika merasa keberatan mengadu langsung pihaknya mempersilakan untuk mengadu melalui telepon yang dilengkapi whatshap di nomor 08112993992. Pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memanggil pelapor dan melakukan klarifikasi.
“Kami akan bantu memberikan solusi. Karena bagaimanapun THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan,” ungkapnya.
Selain membuat posko dan menerima pengaduan, pihaknya juga membentuk tim untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR keagamaan di sejumlah perusahaan. Diungkapkan Disnaker memantau pembayaran THR di 72 perusahaan.
“Perusahaan tersebut memiliki total karyawan sebanyak 40.000 ribu orang,” terangnya.
Pemantauan pembayaran THR dilaksanakan mulai 19 April hingga 27 April. Menurutnya dari pantuan yang dilakukan oleh empat tim yang diturunkan, pemilik perusahaan yang dipantau menyatakan kesiapannya membayarkan THR kepada para pekerja.
“Namun kita masih menunggu realisasinya. Jika tidak ditepati kita akan bertindak tegas,” ujarnya.
Dia menyampaikan Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 6 Tertanggal 12 April 202 mengatur soal pemberian THR keagamaan bagi pekerja. Edaran Menaker tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pekerja yang minimal bekerja selama satu bulan terus menerus juga berhak mendapatkan THR.
“Selain itu juga pekerja yang memiliki perjanjian kerja tertentu dengan pengusaha,” ungkapnya.
Besaran THR keagamaan menurutnya apabila pekerja sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebuh wajib mendapatkan sesuai upah satu bulan. Sedangkan kepada pekerja yang bekerja satu bulan terus menerus dan kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.
“THR keagamaan wajib diberikan maksimal tujuh hari sebelum hari raya,” imbuhnya.