SERAYUNEWS – Hari Valentine atau yang sering disebut sebagai Hari Kasih Sayang diperingati di berbagai belahan dunia. Lantas, tanggal berapa perayaan ini dilakukan?
Pasalnya, tradisi ini identik dengan ungkapan kasih sayang melalui pemberian hadiah, kartu ucapan, hingga perayaan bersama pasangan atau orang terdekat.
Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai perayaan ini? Apakah umat Islam boleh untuk ikut serta dalam perayaan Valentine?
Jika Anda penasaran, simak artikel ini sampai akhir. Redaksi akan menyajikan penjelasannya.
Setiap tanggal 14 Februari, banyak orang di seluruh dunia merayakan Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang.
Tradisi ini identik dengan ungkapan cinta, pemberian hadiah, dan berbagai bentuk kasih sayang antar pasangan maupun orang terdekat.
Namun, dalam Islam, perayaan ini menjadi perdebatan karena asal-usulnya yang bukan bagian dari ajaran Islam serta potensi dampaknya terhadap moral dan pergaulan bebas.
Dalam Islam, setiap perayaan memiliki makna dan nilai yang sesuai dengan ajaran syariat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai Hari Valentine melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa perayaan ini haram bagi umat Islam. Hal ini berdasar pada beberapa pertimbangan.
Islam memiliki hari raya tersendiri, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha yang memiliki makna ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT.
Hari Valentine tidak berasal dari ajaran Islam, melainkan merupakan tradisi yang berkembang dari budaya Barat.
Perayaan Hari Valentine sering berkaitan dengan aktivitas yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti pergaulan bebas dan perilaku yang dapat mendekati zina.
Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kesucian diri dan menjauhi hal-hal yang dapat merusak moral.
Tidak ada dalil dalam Al-Qur’an maupun hadis yang menganjurkan atau membenarkan perayaan Valentine.
Bahkan, dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah saw. bersabda,
“Barang siapa yang menyerupakan diri dengan suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, no. 4031)
Hadis ini menjadi dasar bagi larangan meniru kebiasaan atau budaya yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Meski MUI telah mengeluarkan fatwa haram, ada juga pandangan dari beberapa ulama yang lebih moderat.
Misalnya, Dar al-Ifta, lembaga fatwa di Mesir, menyatakan bahwa tidak ada larangan khusus dalam Islam untuk mengekspresikan kasih sayang pada tanggal tertentu, selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Menurut pandangan ini, menunjukkan kasih sayang kepada pasangan yang sah, keluarga, atau sahabat tidak ada larangan, asalkan tidak berlebihan atau melibatkan hal-hal yang Islam larang.
Namun, dalam Islam, kasih sayang tidak harus Anda ekspresikan hanya pada satu hari tertentu seperti 14 Februari.
Islam mengajarkan bahwa cinta dan kasih sayang sebaiknya Anda tunjukkan setiap saat dalam bentuk lebih bermanfaat, seperti saling membantu, menjaga hubungan baik, dan mendoakan kebaikan bagi orang-orang terdekat.
Kesimpulan
Hari Valentine yang jatuh pada 14 Februari bukan merupakan bagian dari ajaran Islam dan fatwa MUI menyatakan haram.
Ini karena perayaan tersebut tidak berasal dari tradisi Islam dan berpotensi membawa dampak negatif seperti pergaulan bebas.
Namun, ada pandangan lebih moderat yang menyatakan bahwa menunjukkan kasih sayang tidak ada larangan asalkan dalam batasan syariat.
Sebagai umat Islam, kita belajar untuk mengekspresikan kasih sayang setiap saat dengan cara yang lebih bermakna dan sesuai dengan ajaran agama.
Menghormati dan menyayangi pasangan, keluarga, serta sesama sebaiknya menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya dalam satu hari tertentu seperti Hari Valentine.***(Umi Uswatun Hasanah)