Purbalingga, serayunews.com
Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga mendadak haru, Selasa siang. Hal itu terjadi sesaat setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dua terdakwa Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho. Sehingga, dua terdakwa itu kini bisa menghirup udara bebas karena penahanan ditangguhkan.
Ketua Majelis Hakim Mochammad Umaryadi menyampaikan, keputusan untuk mengabulkan penangguhan penahanan tentu sudah ada perhitungan. Melihat beberapa aspek yang bisa dijadikan dasar. Potensi untuk kabur tentu tetap ada.
“Riskan, dan ada anggapan dari masyarakat, ada uang jadi bebas. Tapi ini bukan bebas, tapi ditangguhkan,” kata Mochammad, usai sidang.
Dikabulkannya permohonan penangguhan, juga sudah sesuai prosedur. Masing-masing terdakwa memberikan jaminan, yakni berupa uang sejumlah Rp 10 juta. Uang tersebut melalui rekening bank, atas nama kuasa hukum dilanjutkan ke pihak Pengadilan.
“Selain itu, untuk terdakwa Teguh jaminannya juga Ayahnya, dan Apri menjaminkan istrinya,” katanya.
Dijelaskan, bahwa jika kedua terdakwa itu bisa kooperatif, sampai agenda sidang selesai dan perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka uang akan dikembalikan.
“Ini sifatnya jaminan, jadi nanti akan dikembalikan lagi. Uang dititipkan ke panitera, apabila terdakwa kabur, dan tidak diketahui selama tiga bulan, maka uang tersebut akan menjadi milik negara,” katanya.
Pantauan Serayunews.com di ruang sidang, usai sidang, ibu dari Teguh langsung bersimpuh pada suaminya. Air mata tak terbendung lagi. Suasana ruang sidang mendadak haru. Begitu pun dari dua terdakwa, yang nampak di layar monitor. Di ruang rutan Purbalingga, mereka nampak girang, karena akan kembali berkumpul dengan keluarga.
Ayah Teguh, Juharno, mengaku sangat senang. Dia dan keluarga sangat berterima kasih kepada majelis hakim. Sekitar tiga bulan tidak bersama anak, tentu ada hal yang sangat dia bikin kangen.
“Yang paling dikangeni, kalau hari Jumat. Saya dan anak biasa berangkat salat Jumat bareng, itu yang paling dikangeni,” kata Juharno sembari menangis.
Diberitakan sebelumnya, konflik antar pemain dalam pertandingan sepakbola persahabatan terjadi di Purbalingga, Agustus 2021. Pertandingan antara Klub IM 90 Bobotsari melawan Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Purbalingga.
Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho yang merupakan pemain
Klub IM 90 dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan. Keduanya dilaporkan oleh pemain dari klub Arwana, FB pada Agustus 2021 yang lalu.
Dua orang pemain IM 90 Bobotsari itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam dan dibui. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Fahmi Idris diketahui mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun 8 bulan. Keduanya diketahui ditahan sejak 28 Oktober 2021 lalu.