SERAYUNEWS – Sat Res Narkoba Polresta Banyumas menangkap SP (30), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.
Dia tertangkap atas dugaan menjadi pengedar obat psikotropika. Polisi menyita barang bukti berupa 2.785 butir psikotropika dari tangan tersangka.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Res Narkoba Kompol Willy Budiyanto, mengungkapkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Ada laporan tentang peredaran psikotropika di wilayah Kelurahan Arcawinangun.
“Dari informasi tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap SP pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Nyi Meleng, Kelurahan Arcawinangun,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Setelah menangkap tersangka, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai jenis obat psikotropika di dalam tas tangan hitam milik SP.
“Total barang bukti sebanyak 2.785 butir obat serta uang tunai Rp255 ribu,” jelasnya.
SP kemudian petugas bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Menurut pengakuan SP, barang tersebut dia peroleh dari seseorang berinisial S. Saat ini berstatus buron dan masih dalam pencarian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SP kena jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan.