SERAYUNEWS – Jawa Tengah kembali diakui sebagai pemimpin dalam kualitas pelayanan publik. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa Pemprov Jateng berada pada level tertinggi. Namun, kini ada tantangan baru. Ombudsman RI telah bertransformasi, mengubah sistem penilaian dari survei kepatuhan menjadi Opini Maladministrasi. Pemprov Jateng sekarang berkomitmen penuh untuk menjamin integritas pelayanan di tengah standar yang semakin ketat ini demi kesejahteraan masyarakat.
Sosialisasi Opini Maladministrasi yang digelar di Semarang menjadi penanda era baru. Farida menjelaskan, perubahan ini krusial. Sistem baru ini tidak hanya mengukur kepatuhan administratif. Namun, ia lebih fokus menilai potensi dan pola maladministrasi yang bisa merugikan masyarakat.
“Dengan memetakan potensi maladministrasi, kami ingin mendorong penyelenggara layanan untuk perbaikan sistem berkelanjutan,” ujar Farida. Langkah ini adalah kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas. Ini sekaligus menjadi ujian integritas bagi semua instansi di Jawa Tengah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan bahwa komitmen Pemprov adalah memberikan pelayanan publik terbaik. Tujuannya selalu untuk kesejahteraan masyarakat.
Data Ombudsman menunjukkan tren positif yang signifikan. Pada tahun 2021, nilai kepatuhan Jawa Tengah masih berada di Zona Kuning. Setahun kemudian, di tahun 2022, nilai melonjak drastis hingga mencapai Zona Hijau. Angka ini menempatkan Jateng di kategori opini kualitas tertinggi. Kenaikan terus terjadi hingga tahun 2024, di mana Pemprov Jateng tetap menjadi leading pada opini kualitas tertinggi dengan nilai yang sangat baik.
Sumarno menekankan bahwa kunci pelayanan publik yang baik adalah saat masalah masyarakat tuntas terselesaikan. Pencapaian konsisten ini sejalan dengan program prioritas Gubernur Ahmad Luthfi, yaitu Good Clear Government. Hal ini dicapai melalui peningkatan kualitas dan profesionalitas ASN di seluruh Jawa Tengah.