SERAYUNEWS – Apakah kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan sudah dihapus pada Maret 2025? Simak update iuran BPJS Kesehatan Maret 2025 terbaru.
Berikut informasi terkini mengenai iuran BPJS Kesehatan dan rencana perubahan yang akan datang. Masyarakat tentu saja bertanya-tanya kapan diberlakukan aturan yang baru?
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan (kelas 1, 2, 3) akan dihapus dan digantikan dengan skema baru, yaitu KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Rencananya, aturan baru akan berlaku mulai Juli 2025. Pada Maret 2025, masyarakat Indonesia masih menggunakan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan.
Perubahan signifikan akan segera diterapkan dengan penghapusan sistem kelas tersebut dan pengenalan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Presiden Joko Widodo secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Perubahan ini akan menggantikan sistem kelas yang ada dengan KRIS, yang direncanakan berlaku penuh mulai 30 Juni 2025.
Tujuan utama dari penerapan KRIS adalah menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil, di mana semua peserta, baik kaya maupun miskin, mendapatkan layanan rawat inap yang setara.
Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian iuran berdasarkan kategori peserta:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan, sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pada Lembaga Pemerintah: Meliputi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS. Besaran iuran adalah 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian yang sama seperti di atas.
4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU: Untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja:
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Pemerintah memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri dalam menerapkan sistem KRIS. Sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Dengan penerapan KRIS, diharapkan pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan nyaman, menjunjung tinggi prinsip gotong royong dan keadilan sosial.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.
Kenaikan ini disebabkan oleh inflasi yang tinggi, terutama di sektor kesehatan yang meningkat hingga 15% per tahun.
Namun, masyarakat miskin akan tetap mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga kenaikan ini tidak membebani mereka.
Pada Maret 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan masih berlaku dengan besaran iuran sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Namun, dengan diterbitkannya Perpres Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah merencanakan penghapusan sistem kelas tersebut dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan penuh paling lambat 30 Juni 2025.
Masyarakat diharapkan terus memantau informasi resmi dari pemerintah terkait perubahan ini dan memastikan pembayaran iuran tepat waktu untuk menjaga status kepesertaan BPJS Kesehatan.
***