SERAYUNEWS – Jelang perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, muncul kabar bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan Work from Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pegawai yang ingin lebih fleksibel dalam bekerja, terutama saat musim mudik Lebaran.
Namun, banyak karyawan swasta yang mulai mempertanyakan apakah kebijakan ini juga akan diterapkan di perusahaan mereka.
Lantas, kapan WFA untuk karyawan swasta akan diberlakukan?
Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa skema Flexible Work Arrangement (FWA) atau Work from Anywhere (WFA) akan mulai diterapkan sejak 24 Maret 2025, tepat H-7 Lebaran.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas menjelang puncak arus mudik.
Dengan adanya fleksibilitas kerja, maka diharapkan masyarakat dapat melakukan perjalanan lebih awal serta menghindari kemacetan yang biasa terjadi jelang hari raya.
Namun, penerapan WFA sejauh ini hanya berlaku bagi pegawai ASN dan BUMN.
Sedangkan bagi karyawan swasta, keputusan tetap berada di tangan masing-masing perusahaan.
Pemerintah melalui pernyataan resminya telah mengimbau perusahaan swasta untuk ikut menerapkan kebijakan WFA bagi pegawainya. Hal ini diungkap oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan pasti mengenai tanggal penerapan WFA untuk karyawan swasta.
Setiap perusahaan non pemerintah memiliki kebijakan internal masing-masing terkait pola kerja pegawainya.
Oleh karena itu, karyawan swasta disarankan untuk menunggu pengumuman lebih lanjut dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Penerapan WFA menjelang Lebaran tentunya membawa sejumlah keuntungan, baik bagi pegawai maupun bagi kelancaran arus mudik.
Berikut beberapa manfaat utama dari kebijakan ini:
Jadi kesimpulannya, menjelang Lebaran 2025 pemerintah akan menerapkan kebijakan Work from Anywhere (WFA) bagi ASN dan BUMN mulai 24 Maret 2025.
Sementara itu, bagi karyawan swasta, belum ada tanggal resmi kapan kebijakan ini akan berlaku.
Meski demikian, pemerintah telah mengimbau perusahaan swasta agar mengikuti langkah ini agar mobilitas masyarakat selama musim mudik dapat berlangsung dengan lebih lancar.***