SERAYUNEWS – Tarif retribusi parkir Pasar Segamas Purbalingga naik mulai, Jumat (16/6/2023) nanti.
“Tarif parkir Pasar Segamas Purbalingga naik, sesuai Perbup 32 tahun 2023, per tanggal 16 Juni 2023,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Purbalingga Johan Arifin, Rabu (14/06/2023).
Kenaikan tarif retribusi parkir itu, berlaku untuk semua jenis kendaraan. Baik kendaraan roda dua, tiga, empat, sampai truk.
Saat ini tarif parkir roda dua dan tiga adalah Rp 1.000, naik menjadi Rp 2.000. Kendaraan roda empat tarif sebelumnya Rp 3.000, naik menjadi Rp 4.000. Sementara truk dan kendaraan besar lainnya dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000.
Johan menyebut, salah satu alasan menaikan tarif retribusi parkir, sebagai upaya menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, ada pertimbangan dengan melihat kantong parkir lainnya yang sudah menerapkan sistem elektronik. Dalam memutuskan hal itu, sebelumnya sudah melalui kajian akademis.
“Ini juga sudah sesuai hasil kajian dari Tim Akademik Unsoed, berdasarkan Perbup. Jadi ada beberapa pertimbangan soal kenaikan tarif parkir ini,” kata dia.
Kenaikan tarif, hanya berlaku untuk masyarakat sebagai konsumen saja. Sementara bagi para pedagang Pasar Segamas, tarif masih sama.
“Cara membedakannya dengan konsumen, para pedagang di Pasar Segamas sudah pakai kartu berlangganan,” kata dia.