Cilacap, serayunews.com
Kepala Bidang Pengendalian DPMPTSP Cilacap, Wahyu Indra Setiawan mengatakan, pelayanan kemudahan izin tersebut nantinya bagi investor dengan nilai investasi di atas Rp100 miliar. Baik penanaman modal asing (PMA), maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).
“Kemungkinan regulasi sudah siap tahun ini. Karena akan mempermudah investor, meski tetap menyesuaikan ketentuan yang berlaku ya,” katanya kepada serayunews.com, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: [insert page=’cilacap-surplus-349-ribu-ton-beras-pemkab-optimalkan-serapan-gabah’ display=’link’ inline]
Ia menjelaskan, adapun fasilitas kemudahan izin tersebut meliputi, mempermudah persyaratan, pelaksanaan, serta pengurangan nilai pajak, seperti tunjangan pajak atau tax allowance, tax holiday dan kemudahan fasilitasi dari pemerintah daerah. Di sisi lain, pihaknya juga tetap memberikan layanan optimal kepada investor yang nilai investasinya kurang dari Rp100 miliar.
“Ini untuk yang investasi besar kami permudah, karena nilainya besar. Bukan berarti yang nilainya di bawah itu tidak kami permudah ya. Bahkan dari yang usaha kecil menengah (UKM) juga banyak, ada ribuan, kalau digabung nilainya ratusan miliar juga,” ujarnya.
Menurutnya, untuk kategori usaha kecil menengah (UKM) atau yang nilai investasinya di bawah Rp1 miliar, di awal 2023 ini telah masuk sebanyak 2.534 projek, hal itu diketahui dari penerbitan NIB di sistem OSS. Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan pemantauan agar nilai investasi dari UKM dapat termonitor lebih kongkrit.