SERAYUNEWS- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi membuka pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026 mulai 14 Oktober 2025.
Program milik Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (GTKPG) ini menjadi salah satu jalur penting bagi lulusan pendidikan untuk memperoleh sertifikat pendidik profesional.
1. Buat Akun dan Lengkapi Data Pribadi
Peserta wajib memiliki email aktif dan nomor WhatsApp yang terhubung, karena seluruh notifikasi akan dikirimkan melalui kanal tersebut.
Langkah awal pendaftaran dilakukan dengan mengakses laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id
pilih menu “Daftar PPG bagi Calon Guru”, kemudian klik “Daftar sebagai Peserta”.
Selanjutnya, calon guru perlu membuat akun SIMPKB menggunakan email aktif. Setelah menerima tautan konfirmasi melalui email, klik tautan tersebut untuk melanjutkan ke proses validasi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, dan tanggal lahir.
Apabila data dinyatakan valid, akun akan terbentuk dan peserta dapat melanjutkan ke tahap pengisian biodata.
2. Lengkapi Isian Biodata dan Refleksi Diri
Peserta harus login kembali ke aplikasi SIMPKB dan mengisi data penting seperti:
⦁ Biodata diri dan data kemahasiswaan,
⦁ Bidang studi PPG yang diminati,
⦁ Kuesioner refleksi diri,
⦁ Penulisan esai motivasi, serta
⦁ Keberminatan lokasi mengajar, kuliah, dan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Pada bagian lokasi mengajar, sistem akan menampilkan daftar kabupaten/kota dengan proyeksi kekosongan guru tinggi hingga 2027.
Calon guru bisa memilih wilayah sesuai minat, dan data ini akan menjadi pertimbangan utama panitia seleksi tahap II.
3. Pilih Lokasi Kuliah dan Tempat Uji Kompetensi
Calon peserta juga diminta menentukan lokasi perkuliahan PPG sesuai bidang studi dan ketersediaan kampus penyelenggara di provinsi tertentu. Lokasi ini masih dapat diubah sebelum masa pendaftaran ditutup.
Sementara itu, lokasi TUK dipilih untuk pelaksanaan tes substantif (tahap II). Perlu diingat, TUK yang sudah penuh tidak bisa dipilih, dan lokasi tidak dapat diubah setelah pembayaran dilakukan.
4. Unggah Dokumen Persyaratan
Pendaftar wajib mengunggah dokumen berikut melalui aplikasi SIMPKB:
Foto formal terbaru berlatar biru (kemeja putih, dasi hitam, rambut rapi, jilbab hitam bagi yang berhijab, ukuran maksimal 1 MB),
Pakta integritas bermaterai Rp10.000 sesuai format resmi,
Bagi lulusan luar negeri: sertifikat penyetaraan ijazah dan transkrip asli.
5. Pembayaran Biaya Seleksi
Setelah data diverifikasi, peserta wajib membayar biaya pendaftaran tes substantif. Mekanisme pembayaran mengikuti petunjuk dalam aplikasi SIMPKB.
Peserta yang telah menyelesaikan pembayaran akan menerima Lembar Bukti Registrasi Seleksi PPG Calon Guru 2025/2026. Dokumen ini menjadi bukti resmi pendaftaran yang harus disimpan dengan baik.
6. Ikuti Tes Substantif dan Wawancara
Tahapan seleksi meliputi dua jenis tes, yaitu:
⦁ Tes Substantif dilakukan secara luring di lokasi TUK sesuai jadwal pada kartu peserta.
⦁ Tes Wawancara dilakukan secara daring melalui ruang virtual yang disediakan.
Peserta yang lulus tahap substantif akan menerima jadwal wawancara di akun SIMPKB masing-masing.
7. Penetapan dan Penempatan Peserta Lulus
Setelah melewati semua tahapan seleksi, peserta yang dinyatakan lulus tes wawancara akan ditempatkan di Perguruan Tinggi penyelenggara PPG sesuai bidang studinya.
Peserta wajib mengonfirmasi kesediaan mengikuti program sesuai jadwal di aplikasi SIMPKB. Selanjutnya, Direktorat Jenderal GTKPG akan menetapkan peserta PPG Calon Guru 2025/2026 berdasarkan kuota nasional yang tersedia.
Dengan sistem seleksi yang ketat dan transparan, PPG Calon Guru 2025 menjadi gerbang penting bagi generasi pendidik profesional masa depan.
Pastikan seluruh data dan dokumen diunggah dengan benar, serta ikuti jadwal pendaftaran sebelum batas akhir periode 2025/2026 berakhir.