SERAYUNEWS- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) kembali membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025.
Program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempersiapkan calon guru profesional yang tidak hanya kompeten dalam bidangnya, tetapi juga berintegritas dan mampu menghadapi tantangan pendidikan abad ke-21.
PPG bagi calon guru dirancang untuk melahirkan pendidik bersertifikat pendidik, yang menjadi salah satu syarat penting untuk mengikuti rekrutmen guru di instansi pendidikan negeri maupun swasta.
Direktorat menyebut, luaran utama dari program ini adalah calon guru yang profesional, adaptif, dan siap mengajar sesuai standar pendidikan nasional.
Berdasarkan pengumuman resmi Nomor 0984/B/GT.00.08/2025, berikut persyaratan utama bagi calon mahasiswa PPG Tahun 2025:
⦁ Warga Negara Indonesia (WNI).
⦁ Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di basis data GTK (Dapodik dan Simpatika).
⦁ Usia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2025.
⦁ Memiliki ijazah S1 atau D4 yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau sudah tersertifikasi penyetaraan untuk lulusan luar negeri.
⦁ IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.
⦁ Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
⦁ Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
⦁ Melampirkan surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA).
⦁ Menandatangani pakta integritas.
⦁ Mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari administrasi hingga wawancara.
Semua dokumen tersebut wajib diunggah dan diverifikasi secara daring melalui aplikasi SIMPKB milik Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen membuka dua kategori bidang studi berdasarkan proyeksi kebutuhan guru nasional tahun 2027, yakni bidang studi umum dan bidang studi kejuruan.
1. Bidang Studi Umum:
⦁ Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
⦁ Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
⦁ Bimbingan dan Konseling
⦁ Informatika
⦁ Pendidikan Pancasila
⦁ Bahasa Indonesia
⦁ Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
⦁ Seni Budaya
⦁ Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
⦁ Matematika
⦁ Pendidikan Luar Biasa (PLB)
⦁ Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD)
2. Bidang Studi Kejuruan:
⦁ Teknik Otomotif
⦁ Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
⦁ Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
⦁ Kuliner
⦁ Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
⦁ Teknik Elektronika
⦁ Teknik Ketenagalistrikan
⦁ Teknik Mesin
⦁ Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam
⦁ Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian
⦁ Broadcasting dan Perfilman
⦁ Desain Komunikasi Visual (DKV)
Perkuliahan PPG Calon Guru dilaksanakan selama dua semester (satu tahun akademik) di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG.
⦁ Biaya pendidikan: Rp8.500.000 per semester
⦁ Total dua semester: Rp17.000.000
⦁ Bantuan pemerintah: sebesar Rp17.000.000 untuk menutupi biaya penuh selama program berlangsung
Dengan demikian, peserta yang lulus seleksi tidak perlu membayar biaya perkuliahan karena ditanggung melalui bantuan pemerintah.
Seleksi calon mahasiswa PPG 2025 terdiri atas tiga tahapan utama, yaitu:
1. Seleksi Administrasi
Menilai kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftar. Proses ini dilakukan secara daring melalui aplikasi SIMPKB.
2. Tes Substantif
Menilai kompetensi bidang studi, literasi, dan numerasi. Tes ini dilakukan secara luring (offline) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk, menggunakan sistem CAT ANBK (Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer).
3. Tes Wawancara
Menggali kemampuan profesional dan kepribadian calon mahasiswa melalui wawancara daring menggunakan platform virtual meeting.
Seleksi ini bersifat berurutan (sekuensial) peserta yang tidak lolos di satu tahap tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Adapun biaya seleksi tahap I dan II sebesar Rp200.000 ditanggung oleh calon mahasiswa.
Komitmen Pemerintah: Mencetak Guru Profesional dan Berintegritas
Direktorat PPG menegaskan bahwa seleksi ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam meningkatkan mutu tenaga pendidik di Indonesia.
Program PPG bagi Calon Guru Tahun 2025 diharapkan mampu menyiapkan pendidik muda yang profesional, berkarakter, serta siap menjawab tantangan transformasi pendidikan nasional.
1. Pendaftaran seleksi calon mahasiswa : 14 Oktober – 6 November 2025
2. Pengumuman hasil seleksi administrasi : 10 November 2025
3. Cetak kartu peserta : 10-15 November 2025
4. Pelaksanaan tes substantif : 12-15 November 2025
5. Pengumuman hasil tes substantif : 29 November 2025
6. Pengumuman jadwal wawancara : 2 Desember 2025
7. Pelaksanaan tes wawancara : 3-20 Desember 2025
8. Pengumuman hasil tes wawancara : 29 Desember 2025
9. Konfirmasi kesediaan mengikuti PPG bagi Calon Guru tahun akademik 2025/2026 : Januari 2026
10. Penetapan Peserta PPG bagi Calon Guru tahun akademik 2025/2026 : Januari 2026
11. Lapor diri Peserta PPG bagi Calon Guru di LPTK : Januari 2026
12. Matrikulasi bagi Peserta PPG dari lulusan S1 Non Kependidikan, DIV, Non PGSD (untuk bidang studi PPG PGSD) : Januari 2026
13. Orientasi Peserta PPG Calon Guru : Februari 2026
14. Awal perkuliahan PPG bagi Calon Guru tahun akademik 2025/2026 : Februari 2026
Note : Perubahan jadwal akan disampaikan pada laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id
Seluruh informasi resmi terkait jadwal, persyaratan, dan teknis seleksi PPG 2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat PPG: https://ppg.kemendikdasmen.go.id
Dengan dibukanya PPG Calon Guru Tahun 2025, Kemendikdasmen mengajak para lulusan S1 dan D4 untuk bergabung menjadi bagian dari transformasi pendidikan nasional.
Persiapkan berkas, lengkapi syarat, dan raih kesempatan untuk menjadi guru profesional bersertifikat pendidik.