SERAYUNEWS – Sudah tak bisa dipungkiri lagi bahwa dalam kondisi darurat, pinjaman online sering kali menjadi solusi cepat untuk mendapatkan dana.
Namun, di balik kemudahan tersebut, ada ancaman besar mengintai yakni adanya pinjaman online ilegal yang menipu.
Alih-alih memperoleh dana yang dibutuhkan, banyak orang justru terjebak dalam skema yang merugikan dan berakhir dengan utang membengkak.
Nah, supaya tidak menjadi korban, maka sebaiknya pahami dulu ciri-ciri pinjaman online penipu yang marak beredar. Berikut beberapa tanda-tanda yang harus diwaspadai:
Salah satu ciri utama pinjaman online ilegal adalah suku bunga yang sangat tinggi.
Jika pinjol resmi biasanya memiliki bunga yang wajar dan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman ilegal justru bisa mengenakan bunga hingga 40% dari jumlah pinjaman.
Tidak hanya itu, mereka juga sering membebankan berbagai biaya tambahan yang tidak transparan, seperti biaya administrasi, denda keterlambatan, atau bahkan potongan langsung dari dana yang dicairkan.
Akibatnya, jumlah utang yang harus dibayar bisa jauh lebih besar dari yang dipinjam.
Pinjaman online tak resmi sering kali menyebarkan promosi melalui pesan singkat ataupun panggilan telepon acak.
Mereka menawarkan pinjaman dengan janji “proses cepat, tanpa syarat ribet, dan langsung cair dalam hitungan menit.”
Namun, ketika calon peminjam tertarik dan ingin mengetahui lebih lanjut, pihak pinjaman online tidak resmi justru enggan memberikan informasi lengkap mengenai produk mereka.
Mereka hanya memberikan iming-iming manis dan bahkan memaksa calon peminjam agar segera menyetujui penawaran tersebut tanpa memberikan kejelasan mengenai bunga, tenor, atau aturan lainnya.
Salah satu modus penipuan yang sering digunakan oleh pinjaman online tidak resmi adalah meminta uang muka dengan alasan sebagai jaminan pencairan dana.
Jumlah yang diminta bisa sangat besar, tergantung dari jumlah pinjaman yang diajukan.
Sebagai contoh, jika seseorang mengajukan pinjaman sebesar Rp50 juta – Rp100 juta, maka uang muka yang diminta bisa mencapai lebih dari Rp1 juta.
Karena terdesak kebutuhan, banyak orang yang akhirnya membayar uang muka tersebut tanpa berpikir panjang, dan ujung-ujungnya tak menerima dana pinjaman.
Pinjaman online yang resmi selalu memberikan informasi yang jelas dan konsisten, baik di aplikasi, website, maupun saat dihubungi langsung.
Namun, pinjaman online penipu sering kali memberikan informasi yang tidak sesuai.
Misalnya, mereka menyebutkan tenor pinjaman tertentu di awal, tetapi saat proses berjalan, jangka waktu pelunasan justru berubah menjadi lebih singkat dengan bunga yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, penting untuk selalu mengecek dan membandingkan informasi sebelum mengajukan pinjaman.
Saat mengajukan pinjaman online, wajar halnya jika pihak penyedia layanan meminta data pribadi seperti KTP, nomor telepon, dan alamat email.
Namun, jika ada yang meminta PIN ATM, password akun bank, atau bahkan data kartu kredit, maka bisa dipastikan itu adalah pinjaman online penipu.
Data-data pribadi tersebut sering kali disalahgunakan untuk mencuri uang dari rekening korban atau bahkan melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan informasi sensitif ke publik.
Pinjaman ilegal sering kali menawarkan tenor atau jangka waktu pelunasan yang tidak wajar.
Awalnya mereka menjanjikan tenor yang panjang, tetapi setelah pinjaman disetujui, mereka justru memberikan waktu pelunasan yang sangat singkat.
Akibatnya, peminjam terpaksa membayar dalam waktu singkat dengan jumlah yang jauh lebih besar dari yang diperkirakan.
Jika tidak mampu membayar, mereka akan dikenakan denda tinggi yang semakin membuat utang bertambah.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran, pinjaman abal-abal tak segan-segan melakukan penagihan dengan cara yang kasar, tidak manusiawi, bahkan melanggar hukum.
Bentuk penagihan yang sering terjadi antara lain:
Pinjaman online yang terdaftar di OJK memiliki aturan yang ketat mengenai kode etik penagihan, sehingga tidak mungkin melakukan tindakan semena-mena seperti ini.
Nah, itu tadi beberapa ciri-ciri pinjaman online penipu alias tidak resmi yang harus diwaspadai. Semoga bermanfaat.***