Banyumas, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S memberi penjelasan. Ia mengatakan, awal mula kasus pencabulan tersebut, pada Agustus 2022. Saat itu korban datang ke rumah terduga pelaku untuk membeli jajan cilung. Setelah membeli jajan, korban kemudian bermain petak umpet bersama teman-temannya.
“Saat itu pelaku melihat korban bersembunyi, lalu mendekati korban dan kemudian menggendong korban ke balik pintu sambil untuk menyuruh sembunyi. Saat pelaku menggendong korban, korban memberontak. Namun, tersangka memegang korban dengan kencang,” kata dia, Kamis (1/9/2022).
Saat di belakang pintu, pelaku kemudian memeluk korban dari belakang hingga akhirnya melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah beberapa saat kemudian, pelaku melepaskan korban dan memintanya agar tidak mengadu kepada orangtuanya.
“Korban diam saja saat itu, kemudian langsung berlari ke luar rumah pelaku, hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke orangtuanya,” ujarnya.
Orangtua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian melaporkannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas.
“Saat ini kami telah mengamankan yang bersangkutan, serta sejumlah barang bukti dari mulai pakaian yang digunakan oleh korban dan lainnya,” kata dia.