SERAYUNEWS– Pemerintah Kabupaten Cilacap kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah dengan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kabupaten Cilacap. Penyerahan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, Senin (23/6/2025), di ruang rapat utama.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menyampaikan secara rinci capaian dan realisasi keuangan Pemkab selama tahun anggaran 2024. Laporan tersebut mencerminkan bagaimana Pemkab berupaya menjaga keterbukaan dan kinerja fiskal yang terukur dalam setiap proses anggaran.
“Nilai rupiah riil dan rincian selengkapnya dapat dicermati dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2024 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Raperda yang kami serahkan pada hari ini,” jelas Bupati.
Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,84 triliun atau 100,05% dari target yang telah ditetapkan. Capaian ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp884,44 miliar (105,67%), pendapatan transfer Rp2,95 triliun (98,44%), serta pendapatan sah lainnya Rp4,75 miliar (138,52%).
Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp3,85 triliun atau 96,82% dari target, dengan struktur belanja yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.
Pemerintah juga mencatatkan pembiayaan daerah sebesar Rp140,07 miliar, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp128,42 miliar. Namun, tidak semua SiLPA dapat digunakan kembali karena sebagian besar merupakan dana earmark seperti DAK, DBHCHT, BOS, dan BLUD.
“Sehingga SiLPA Tahun 2024 yang dapat digunakan untuk menutup defisit APBD Tahun 2025 adalah sebesar Rp95,50 miliar,” lanjutnya.
Dengan target defisit tahun 2025 sebesar Rp99 miliar, maka Kabupaten Cilacap diproyeksikan mengalami defisit riil sebesar Rp3,49 miliar. Meski demikian, Pemkab tetap optimis menempuh langkah-langkah efisiensi dan penguatan pendapatan asli daerah untuk menyeimbangkan fiskal tahun berikutnya.
Menanggapi penyampaian Raperda tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat, menyambut baik keterbukaan yang ditunjukkan Pemkab dan menegaskan bahwa legislatif akan segera menindaklanjuti dokumen tersebut sesuai mekanisme.
“Kami akan membahas secara seksama dalam rapat-rapat berikutnya. Prinsipnya, DPRD siap mengawal dan memastikan agar pertanggungjawaban APBD ini benar-benar mencerminkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Penyerahan Raperda ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi wujud nyata Pemkab Cilacap dalam membuka diri kepada publik mengenai setiap aliran dan penggunaan anggaran. Di tengah tuntutan masyarakat akan keterbukaan dan efisiensi, langkah ini memperkuat kepercayaan terhadap pemerintahan daerah.