SERAYUNEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo melakukan pengawasan kegiatan penyortiran dan pelipatan kartu suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priadhi menyampaikan, mulai hari ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo melakukan kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara, Selasa (9/1/2024).
Kegiatan berlangsung di Gudang Logistik Pemilu 2024 di komplek PT Dieng Jaya Kalianget, Wonosobo. Ada sebanyak 232.143 surat suara untuk pemilihan calon anggota DPRD Wonosobo Daerah Pemilihan Wonosobo 1 dan Wonosobo 6, mulai dilakukan sortir dan pelipatan.
Menurut dia, terkait dengan kegiatan sortir dan pelipatan surat suara tersebut, pihaknya melakukan pengawasan jalannya kegiatan penyortiran dan pelipatan kartu suara Pemilu 2024 tersebut.
Hadir juga di lokasi sortir dan pelipatan surat suara Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Logistik Bawaslu Wonosobo Nasir Salasa, serta sejumlah Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Sarwanto menjelaskan kegiatan pengawasan sortir dan pelipatan surat suara sangat penting dalam tahapan pengawasan Pemilu 2024.
Pihaknya mengibaratkan, surat suara merupakan jantungnya Pemilu 2024. Oleh sebab itu pengawasan yang dilakukannya pun menjadi sangat penting.
Surat suara Pemilu 2024 itu ibarat jantungnya Pemilu. Jika surat suara yang akan digunakan untuk Pemilu dalam kondisi baik, tepat jumlah, dan tepat waktu.
“Maka kerawanan Pemilu saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 mendatang bisa ditekan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, jumlah surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Wonosobo sebanyak 716.046 sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari DPT.
Jumlah surat suara tersebut tentunya juga sama untuk masing-masing pemilihan yaitu pemilihan Presiden, DPD, DPR, dan DPRD Provinsi.
Diketahui, saat ini adalah masa kampanye untuk Pilpres dan Pileg. Selain itu adalah masa penyiapan untuk pemungutan suara. Pemungutan suara akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Di hari itu ada pemungutan suara untuk pemilihan Presiden, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPR RI. Kemudian pemilihan anggota DPRD provinsi, pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.