SERAYUNEWS – Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Muslim wajib menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial. Cek, teks niat zakat fitrah.
Agar ibadah ini sah dan diterima, Anda harus memahami teks niat zakat fitrah serta tata cara pelaksanaannya.
Kabar baiknya, redaksi akan menyajikan teks niat zakat fitrah, lengkap dengan tata caranya. Yuk, simak artikel ini sampai akhir.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, sebagai bentuk penyucian diri setelah berpuasa selama Ramadan.
Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir dan miskin agar mereka dapat merayakan Idulfitri dengan lebih layak.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 sebesar Rp47.000 per individu.
Nominal ini berdasarkan pada harga beras konsumsi masyarakat Indonesia, yaitu sekitar 2,5 kilogram per orang.
1. Niat untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.”
2. Niat untuk Istri
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an zaujati fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardu karena Allah Ta’ala.”
3. Niat untuk Anak Laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an waladî (nama) fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (nama) fardu karena Allah Ta’ala.”
4. Niat untuk Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an bintî (nama) fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (nama) fardu karena Allah Ta’ala.”
5. Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum syar’an fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Ta’ala.”
6. Niat untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an (nama) fardhan lillâhi ta’âlâ.
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama) fardu karena Allah Ta’ala.”
Zakat fitrah dapat mulai Anda bayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Sebaiknya, tunaikan beberapa hari sebelum Idulfitri agar amil zakat memiliki waktu yang cukup untuk menyalurkan kepada yang berhak menerimanya.
1. Menentukan Jumlah Tanggungan
Hitung jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan, termasuk diri sendiri, istri, anak-anak, atau orang lain yang dinafkahi.
2. Menghitung Besaran Zakat
Kalikan jumlah tanggungan dengan besaran zakat per orang. Misalnya, jika menanggung empat orang, total zakat adalah 4 x Rp47.000 = Rp188.000.
3. Membaca Niat Zakat Fitrah
Sebelum menyerahkan zakat, bacalah niat sesuai dengan orang yang dizakati.
4. Menyerahkan Zakat
Zakat dapat Anda salurkan melalui amil zakat resmi atau langsung kepada mereka yang berhak menerimanya.
Nah, dengan memahami teks niat zakat fitrah dan tata cara pelaksanaannya, zakat yang benar-benar bisa menjadi amal ibadah.***