SERAYUNEWS – Warga Kabupaten Purbalingga yang masuk kategori miskin bisa mendapatkan pembebasan biaya rawat inap di rumah sakit umum daerah (RSUD) meskipun belum terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kebijakan ini berlaku di RSUD dr Goeteng Taroenadibrata dan RSUD Panti Nugroho dengan melengkapi sejumlah persyaratan.
“Jadi walaupun panjenengan belum memiliki kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) atau JKN Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau apapun, dengan predikat Purbalingga yang sudah UHC atau jaminan kesehatannya hampir 100% ini Alhamdulillah ada kemudahan-kemudahan yang bisa didapatkan masyarakat. Salah satunya bebas biaya rawat inap bagi warga miskin,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam sarasehan Bupati Tilik Desa di Balai Desa Wirasaba, Kecamatan Bukateja, Kamis (16/11/2023).
Bupati melanjutkan, biaya rawat inap mereka akan ditanggung oleh APBD Kabupaten Purbalingga setelah mengurus persyaratan ke Dinas Kesehatan Purbalingga. Hal ini telah diatur melalui Peraturan Bupati Purbalingga nomor 24 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan JKN dalam pemenuhan Universal Health Coverage (UHC) yang bersumber dari APBD Kabupaten Purbalingga.
“Kalau misal sudah diproses, sudah di-ACC (disetujui) dari Dinas Kesehatan, pulang ke rumah dari rumah sakit ini bisa langsung mendapatkan fasilitas sehingga gratis pembiayaannya,” katanya.
Bupati mengingatkan, jika mungkin ada masyarakat yang ekonomi kurang mampu, sakit, dan harus rawat inap, untuk langsung dibawa ke RSUD dr Goeteng Taroenadibrata atau RSUD Panti Nugroho. Nantinya akan dibantu oleh pemerintah untuk mendapatkan fasilitas JKN sehingga bebas biaya rawat inap.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Purbalingga, Bambang Sucipto mengungkapkan untuk mengurusnya warga miskin yang sakit bisa langsung menjalani rawat inap di RSUD terlebih dulu, baru kemudian akan dibuatkan surat keterangan rawat inap/mondok. “Dengan surat keterangan mondok (rawat inap) itu, nanti dibawa ke Dinas Kesehatan, kemudian kami kita berikan pelayanan sesuai jam kerja lalu kita verifikasi dia masuk DTKS atau tidak, kalau masuk kita bisa langsung, kalau belum masuk kita akan tangani dengan dana dari pemerintah daerah,” katanya.
Bambang juga menginformasikan, Kabupaten Purbalingga juga memiliki Publik Service Centre (PSC) 119. Bagi warga yang membutuhkan penanganan darurat bisa menghubungi PSC ke (0281) 8902119 untuk mendapatkan penanganan medis atau ambulans.
“Itu tidak ada biaya, jadi kalau ngundang PSC itu ada 1 driver dan 1 tenaga perawat kita jemput, kemudian kalau kita jejaring Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama (FKTP) itu bapak ibu tidak perlu menyiapkan apa-apa, kita akan datang melayani karena ini amanat Bupati untuk melayani masyarakat,” imbuhnya.