Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, menjebloskan seorang pegawai administrasi kontraktor PT PJM Cilacap ke Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas, berinisial PDP (32). PDP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembobolan Bank Jawa Tengah Cabang Purwokerto menggunakan cassie atau dokumen palsu, hingga menyebabkan kerugian bank tersebut senilai Rp 1,8 miliar.
Purwokerto, serayunews.com
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Sunarwan. Menurutnya penetapan tersangka tersebut, setelah adanya bukti kuat, dan sejumlah dokumen yang berhasil disita serta memeriksa keterangan 10 orang saksi.
“Kasus tersebut berawal pada tahun 2020, PT PDM selaku kontraktor mendapatkan pekerjaan pembangunan fasilitas dan sarana dari PT Pertamina di Tegal dengan nilai pembiayaan Rp 6,5 miliar. Dimana untuk membiayai proyek tersebut, pihak PT PDM menjaminkan surat perintah kerja dari pemberi pekerjaan di Bank Jateng Cabang Purwokerto sebesar Rp 6,5 miliar,” ujar dia.
Kemudian, setelah pembayaran proyek tersebut, oleh pihak pemberi pekerjaan akan dibayarkan sebanyak tiga termin. Awalnya berlangsung lancar, hingga pada pembayaran ketiga senilai Rp 1,8 miliar, justru diambil oleh PDP dengan cara menggunakan dokumen palsu yang seolah-olah pekerjaan dari proyek lain, bukan dari pihak Pertamina.
Pada akhir tahun 2020, Bank Jateng Cabang Purwokerto mencoba melakukan konfirmasi ke pihak Pertamina untuk memastikan pembayaran, dimana pembayaran sudah dianggap lunas pada bulan Oktober. Namun, Bank Jateng justru terkejut karena pembayaran termin ke-tiga Rp 1,8 miliar yang seharusnya masuk ke Bank Jateng selaku pemberi biaya, tidak pernah menerima pembayaran tersebut. Hingga akhirnya persoalan tersebut mengerucut pada PDP.
Setelah cukup bukti serta keterangan sejumlah saksi, akhirnya PDP pun diamankan dan ditahan di Rutan Banyumas. Dimana ia disangkakan dengan Pasal 2 dan 4 Undang Undang (UU) Tahun 2001 tentnag perubahan atas UU Nomor 31 tentang pemberatasan korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Namun, masih menurut Sunarwan, tidak menutupi kemungkinan adanya tersangka lain atas kasus tersebut. Sehingga pihak penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan juga memeriksa sejumlah dokumen yang sudah disita. (san)