
SERAYUNEWS- Upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terungkap.
Aparat dari Polres Wonosobo berhasil membongkar praktik ilegal pembelian dan penjualan ulang BBM jenis Pertalite di SPBU wilayah Kabupaten Wonosobo.
Satu orang pelaku berinisial S (61) kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang penyimpangan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pengungkapan kasus bermula dari patroli rutin yang dilakukan Unit II Satreskrim Polres Wonosobo pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 15.25 WIB.
Tim yang dipimpin Kanit II Satreskrim Polres Wonosobo, IPDA Andre Marco Julianto menyisir jalur strategis Wonosobo–Purworejo dengan fokus pengawasan aktivitas di sejumlah SPBU.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia warna silver yang terlihat melakukan pengisian BBM secara tidak wajar.
Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui kendaraan tersebut tidak menggunakan pelat nomor lengkap.
Petugas kemudian melakukan pemantauan intensif hingga memutuskan untuk membuntuti kendaraan tersebut guna memastikan adanya dugaan pelanggaran.
Setelah dilakukan pembuntutan, kendaraan tersebut berhenti di sebuah rumah di Dusun Gedangan, Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran. Lokasi tersebut diketahui merupakan kediaman pelaku.
Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan sejumlah indikasi kuat adanya praktik penimbunan BBM subsidi.
Tangki kendaraan telah dimodifikasi sedemikian rupa agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari kapasitas standar.
Selain itu, polisi juga menemukan alat bantu berupa selang sepanjang kurang lebih dua meter yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki ke wadah lain, seperti jeriken.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak hanya membeli BBM untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk tujuan komersial.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diketahui melakukan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak dua kali di SPBU wilayah Wonosobo. Setiap transaksi bernilai Rp350.000 atau setara dengan sekitar 35 liter.
Dengan demikian, total BBM yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar 70 liter dalam waktu singkat. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke tiga jeriken berkapasitas sekitar 35 liter untuk dijual kembali secara eceran di rumahnya.
IPDA Andre Marco Julianto mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus mengganti barcode kendaraan agar dapat melakukan pembelian berulang tanpa terdeteksi sistem.
“Pelaku membeli Pertalite menggunakan barcode kendaraan yang berbeda, lalu BBM dipindahkan ke jeriken untuk diperjualbelikan kembali,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan.
Menurutnya, praktik penimbunan dan penjualan ulang BBM subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang seharusnya berhak mendapatkan akses terhadap BBM bersubsidi.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Jika disalahgunakan, tentu akan mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Untuk memastikan jenis BBM yang diamankan, petugas bersama pelaku membawa barang bukti ke SPBU terdekat. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa cairan dalam jeriken tersebut benar merupakan BBM jenis Pertalite.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Wonosobo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui regulasi Cipta Kerja.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Proses hukum kini masih berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain dalam kasus serupa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan BBM subsidi memiliki dampak luas, antara lain:
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik serupa dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar.