SERAYUNEWS– Persidangan Kasus Geng Motor dalam perkara Pembunuhan Pemuda RA (25) asal Tegalreja Cilacap masuk dalam tahap persidangan pembacaan pledoi atau pembelaan. Dalam sidang pledoi ini, para terdakwa yang anggota geng motor itu melalui penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim untuk meringankan putusannya.
Sidang Pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Cilacap, Selasa (18/7), para penasihat hukum dari tujuh terdakwa membacakan pledoi di antaranya meminta keringan hukuman kepada majelis hakim, karena para terdakwa masih di bawah umur dan bersekolah.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntun Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa atas perkara penganiayaan dan pembunuhan, dua terdakwa anak berinisial AJP dan WU dituntut 6 tahun penjara dan satu terdakwa anak MFS ditindak 1 tahun di Balai Anak Antarsena karena masih berusia 13 tahun.
Sedangkan untuk 4 terdakwa anak lain atas perkara kepemilikan senjata tajam tanpa izin, tiga terdakwa anak YDE, MSRP, dan RAS dituntut pidana 4 bulan dan satu terdakwa anak berinisial H dituntut pidana 2 bulan.
Salah satu Penasihat Hukum terdakwa anak YDE, MSRP dan RAS, Rabun Edi Ismanto mengatakan, bahwa selain mengajukan pembelaan karena kliennya masih sekolah, pihaknya juga mengajukan keberatan karena terdakwa ditahan di tahanan anak wilayah Purworejo.
“Kami selaku penasihat hukum anak itu keberatan, karena masih ada yang terikat sekolah dan PKL, kita ajukan pembelaan agar anak tetap bisa sekolah, namun demikian kami serahkan kepada majelis hakim agar bisa memberikan putusan yang seringan-ringannya bagi klien kami,” ujarnya didampingi Penasihat Hukum Poniman.
Senada Tim Penasihat Hukum terdakwa H, Noferintis Tafonao mengungkapkan, bahwa pledoi yang diajukan pihaknya memohon kepada majelis hakim agar diputus seringan-ringannya karena kliennya mengakui dan menyesali perbuatannya serta kooperatif di persidangan.
“Kami mengajukan pledoi seringan-ringannya karena klien kami sudah mengakui perbuatannya di persidangan dan tidak berbelit belit, dan sangat menyesali perbuatannya tersebut membawa sajam dan anak tersebut dalam kondisi setelah kecelakaan,” ujarnya.
Setelah sidang pledoi ini, agenda berikutnya dijadwalkan sidang putusan yang rencananya digelar pada Senin pekan depan.