Jakarta, serayunews.com
Sebelumnya, para kades yang tergabung dalam beberapa organisasi ini melaksanakan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI untuk menuntut revisi UU Desa.
“Saya mendukung dan mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki revisi UU Desa. Khususnya mengenai tuntutan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Pertimbangannya proses pemilihan kades dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan konflik sosial yang cukup lama,” kata Adisatrya.
Adisatrya mengungkapkan, revisi UU Desa sudah masuk dalam daftar Prolegnas Tahun 2020-2024, namun belum masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Ia menegaskan, penyusunan dan pembahasan UU tidak bisa hanya oleh DPR, melainkan harus bersama-sama dengan pemerintah.
”Saya berharap, pemerintah mendengar aspirasi dari kades-kades. Saya meminta para kades melalui organisasinya masing-masing, untuk lebih menggaungkan tuntutannya. Harapanya pemerintah bisa lebih mendengar kepentingan kades. Selain itu pemerintah segera merespons usulan dari DPR RI, khususnya Komisi II supaya revisinya juga bisa dipercepat. Karena Komisi II sudah menyurati Badan Legislasi dan Pemerintah pada 24 Agustus 2022. Surat itu perihal pengusulan revisi UU Desa agar masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023,” jelasnya usai menerima audiensi di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI pada Selasa (17/1/2022).
Adisatrya menyampaikan, hal lain yang jadi aspirasi kades adalah pengaturan dana operasional untuk para kades. Kades mengusulkan aturan tersebut diubah agar penggunaannya lebih diperjelas.
”Ini sangat penting, agar kades juga bisa membangun desa-nya dengan tenang, aman, dan nyaman. Tanpa ada gangguan-gangguan dari pihak-pihak lain dari aparat penegak hukum. Sehingga aturan main dalam menggunakan dana desa itu harus lebih jelas,” sambung politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut, legislator dari Dapil Jawa Tengah VIII (Banyumas-Cilacap) ini berkomitmen untuk ikut memperjuangkan revisi UU Desa. Caranya, dengan mendorong Pemerintah untuk merespon tuntutan revisi ini. Ia berharap, dengan revisi UU Desa pembangunan di desa menjadi lebih maju dan masyarakat lebih sejahtera.
“Meskipun terkait revisi UU Desa, bukan menjadi ruang lingkup tugas Komisi VI. Saya akan mengawal dan mendorong revisi UU Desa melalui Komisi II, terutama terkait pasal-pasal yang diusulkan untuk diubah. Tentunya guna peningkatan pembangunan desa serta kesejahteraan Kades dan masyarakat desa,” ungkap Adisatrya.