SERAYUNEWS – Pria berinisial DHU merupakan Kades Karang Pucung, Kecamatan Karangpucung, Cilacap.
Ia berhasil ‘mengelabui’ Pemkab dan kantongi uang senilai Rp 2 Miliar dari hasil PAD.
Motifnya, DHU mengelola usaha desa yang modalnya bersumber dari APBDes TA 2019/2020.
Namun, ia ‘mengantongi’ sendiri keuntungan dari hasil pengelolaan usaha (Pendapatan Asli Daerah) tersebut.
Pengelolaan usaha desa yang keuntungannya ia korupsi itu adalah oleh DHU sendiri.
Ia mengeluarkan Perdes nomor 4 tentang pembangunan ruko semasa ia menjabat di tahun 2019/2020.
Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Kades Karangpucung Dari Polres Cilacap
Melansir keterangan Kapolres Cilacap Kombes Pol Fannky Sugiharto (26/7/2023), DHU melalui Perdesnya merencanakan pembangunan ruko atas nama Desa sebanyak 23 unit dari anggaran APBDes.
Akan tetapi, faktanya ia ternyata membangun 24 unit ruko dan 7 unit kios tambahan.
Bahkan, bangunan itu tidak punya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta tanpa melalui Musrenbangdes.
Dengan keterangan tertulis yang jelas bahwa ruko tersebut di atas namakan Desa, seharusnya DHU menyetorkan hasil keuntungan sewa ke dalam APBDes 2019/2020.
Akan tetapi, DHU justru berdalih bahwa keuntungan tersebut tidak wajib disetorkan ke APBDes.
Hal itu karena menurutnya pembangunannya bukan dari hasil tanah (Desa) melainkan ari hasil penyewa Ruko/Kios.
Alhasil, kini DHU harus terima dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan atau Pasal 8 UU No.20/2001 TIPIKOR karena merugikan Desa/Negara sebesar Rp 2.467.170.000 berdasarkan Ahli Auditor Forensik Inspektorat Cilacap.***