Purbalingga, serayunews.com
“Caranya dengan tinggal di rumah saja dan tidak melakukan kegiatan diluar rumah masing-masing pada Jumat (9/7/2021) hingga Minggu (11/7/2021),” kata Bupati Tiwi didampingi Asisten Sekda Bidang Kesra dan Pemerintahan R Imam Wahyudi, Rabu (7/7/2021) petang.
Dalam SE itu juga dirinci bahwa pelaksanaan gerakan Purbalingga di Rumah Saja wajib dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat. Kecuali yang terkait dengan sektor esensial.
Mengacu Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, yang termasuk sektor esensial masing-masing Keuangan, Perbankan, Pasar Modal, Sistim Pembayaran, Teknologi informasi dan komunikasi, Perhotelan serta Industri ekspor Impor.
“Pelaksanaan SE tersebut juga dilaksanakan dengan kondisi wilayah masing-masing. Termasuk di antaranya penutupan jalan, penutupan toko, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan kegiatan pernikahan serta kegiatan lain yang menimbulkan potensi kerumunan,” paparnya.
Terkait persiapan pelaksanaan, bupati minta jajaran pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, camat dan pemerintahan yang ada di bawahnya untuk melakukan sosialisasi.
Seperti diberitakan, Bupati Tiwi akan memberlakukan Gerakan Tiga Hari di Rumah Saja pada akhir pekan ini. Kebijakan tersebut dilaksanakan untuk mengefektifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
pelaksanaan tiga hari di rumah saja, Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan Work From Home (WFH) 100 % dan dilarang bepergian. Dikecualikan untuk yang bekerja di rumah sakit, Puskesmas, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dinhub). Kendati demikian sektor esensial dan pasar tetap buka. Namun ada pembatasan.
“Beberapa ruas jalan juga akan ada penyekatan untuk mengurangi mobilisasi,” imbuhnya.