Purbalingga, serayunews.com
“Akan kami jadwalkan di Badan Musyawarah (Bamus). Sehingga pekan depan di awal Juni Banggar akan bisa meninjua lokasi pembangunan jembatan merah. Kami ingin melihat langsung bagaimana kondisinya saat ini,” kata Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan juga Ketua Banggar DPRD Purbalingga, Jumat (27/5/2022).
Dia menyampaikan dari hasil sidak diharapkan bisa diketahui kebijakan serta langkah apa yang bisa dilakukan. Disebutkan, tahun anggaran 2021 pihaknya bersama Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) telah mengalokasikan anggaran Rp 1 Miliar untuk perbaikan jembatan merah.
“ Namun anggaran tidak bisa digunakan karena jembatan merah proses pembangunannya masih diperiksa oleh Polda Jateng. Termasuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sedang melakukan audit,” terangnya.
Dia menyebutkan, dari hasil audit ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 15,3 Miliar dari total anggaran sebesar Rp 26 Miliar untuk pembangunan jembatan tersebut. Menurutnya keberadaan jembatan merah menjadi beban Pemkab Purbalingga saat ini.
“Ada anggapan Pemkab dan DPRD sengaja membuat mangkrak, padahal kita tidak bisa melanjutkan pembangunannya karena masih diperiksa oleh Polda Jateng. Terakhir malah ada indikasi temuan kerugian negara. Ini memprihatinkan,” katanya lagi.
Jembatan tersebut dibangun tahun 2017 dengan anggaran Rp 28 Miliar. Publik Purbalingga menyebutnya jembatan merah karena struktur kerangkanya didominasi warna merah. Jembatan sepanjang 130 meter itu melintang di atas aliran sungai Karang, menghubungkan desa Pepedan di kecamatan Karangmoncol dan Desa Tegalpingen kecamatan Pengadegan.
Anggaran pembangunan mencapai Rp 26 Miliar. Namun berdasarkan rekomendasi dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) jembatan tersebut belum layak dilalui kendaraan besar dan berat.