
SERAYUNEWS-Diar Dwi Iskarnadi telah kena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Rumah Sakit Dadi Keluarga, Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Alasan PHK yang dinilai cacat, membuat Diar melaporkan Direktur Rumah Sakit Dadi Keluarga dr Daliman, SpOG(K)-FM ke polisi pada 11 Mei 2026 lalu.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Diar yakni H Djoko Susanto mengatakan, persoalan tersebut terkait surat PHK yang diterima kliennya. Diar dituduh melakukan pelanggaran berat berupa membocorkan rahasia perusahaan. Padahal, tuduhan itu tidak disertai bukti konkret.
“Klien kami dituduh membocorkan rahasia rumah sakit, padahal sampai hari ini tidak pernah ada bukti yang ditunjukkan. Karena itu kami menilai ada dugaan tindak pidana prasangka palsu atau penistaan dengan surat sebagaimana ketentuan Pasal 438 KUHP baru,” ujar Djoko kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Dia mengatakan, langkah hukum ini diambil demi memulihkan martabat kliennya yang merasa dikriminalisasi secara sepihak. Pihak pelapor menjerat terlapor dengan Pasal 438 KUHP mengenai prasangka palsu, yang membawa ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.
Diar Dwi Iskarnadi sendiri telah bekerja sejak Agustus 2021 sebagai staf digital marketing. Pada 1 April 2026, ketika manajemen membacakan keputusan PHK dengan klausul pelanggaran berat. Diar secara tegas membantah tuduhan tersebut dan mempertanyakan dasar klaim manajemen.
Sementara, Direktur RS Dadi Keluarga, dr. Daliman, belum memberikan pernyataan resmi. Konfirmasi melalui panggilan telepon maupun pesan singkat whatsApp tidak mendapatkan jawaban.