Purbalingga, serayunews.com
“Kebijakan tersebut ada dalam Surat Edaran (SE) Nomor 840/13280 tertanggal 13 Juli 2021. SE tersebut merupakan SE Bupati Purbalingga Nomor 810/12805 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Masa PPKM Darurat Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga,” kata Sekda Purbalingga Wahyu Kontardi, yang juga menandatangani SE tersebut, Selasa (13/7/2021).
Disampaikan, pelaksanaan WFH dikecualikan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan kategori esensial. Masing-masing RSUD, Puskesmas, BPBD, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dinhub) diberlakukan 100 % Work From Office (WFO). Selanjutnya Bakeuda, Dinkominfo, Dinas Kesehatan, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Dipendukcapil, DPMPTSP, diberlakukan maksimal 100% WFH.
“Dengan ketentuan pelayanan langsung dilakukan secara online,” ungkapnya.
Sebelumnya Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) berharap pemberlakuan PPKM Darurat akan bisa menekan penularan Covid-19. Pihaknya juga berkoordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dalam teknis pelaksanaannya.
Seperti diketahui, Pemerintah pusat memberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan tersebut diambil untuk menekan penularan Covid-19. Sejumlah kabupaten/kota di Jateng juga termasuk dalam wilayah yang wajib melaksanakan PPKM Darurat tersebut.
Di wilayah eks karesidenan Banyumas, selain Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Banjarnegara juga masuk dalam level 3. Sedangkan Kabupaten Banyumas masuk level 4. Sesuai aturan daerah tersebut diwajibkan melaksanakan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.