SERAYUNEWS– Pengamat Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokert, Ahmad Sabiq ikut memberikan sorotan perihal putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan itu tepat, karena pelanggaran etik bukan terjadi baru kali ini saja.
Ahmad Sabiq menilai, tindakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI tepat. Karena KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dinilai melanggar etik.
“Ini sebagai langkah yang menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas, netralitas dan independensi lembaga penyelenggara pemilu. Apalagi pelanggaran etik itu tidak baru kali ini saja,” ungkapnya kepada serayunews.com, Senin (5/2/2024).
Kepala Laboratorium Ilmu Politik FISIP Unsoed itu menyebutkan, kasus ini menggarisbawahi pentingnya mematuhi aturan dan standar etika. Yakni dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Diketahui, pada hari ini, Ketua DKPP, Heddy Lugito menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan para anggotanya. Mereka terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres.
Dalam putusannya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara. Antara lain dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Bukan hanya Ketua KPU Hasyim Asy’ari, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.
Para Komisioner KPU dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Inti dari pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner KPU adalah mereka menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Padahal, saat pendaftaran Prabowo-Gibran, peraturan KPU terkait syarat menjadi capres-cawapres belum diubah alias belum seperti putusan MK. Artinya peraturan KPU yang jadi landasan pendaftaran menyebutkan bahwa salah satu syarat ikut pilpres adalah berusia minimal 40 tahun. Artinya KPU menerima pendaftaran calon yang tidak sesuai dengan peraturan KPU. Sebab, saat mendaftar Gibran belum berusia 40 tahun. Hal itulah yang dipermasalahkan pemohon ke DKPP.