SERAYUNEWS-Frasa peringatan darurat makin berembus kencang di dunia maya. Frasa tersebut adalah bentuk netizen untuk mengawal putusan MK terkait Pilkada yang ditengarai berbelok ketik pembahasan di DPR.
Tokoh publik makin banyak yang menyuarakan “peringatan darurat”. Misalnya saja penyanyi Fiersa Besari, Komika Pandji Pragiwaksono, lembaga NGo seperti Imparsial juga menggemakan peringatan darurat.
Cerita ini bermula dari putusan MK pada Selasa (20/8/2024). Sederhananya putusan MK membuka ruang pencalonan kepala daerah lebih mudah bagi parpol.
Sebelumnya syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah adalah memiliki 20 persen kursi di DPRD. Kini, setelah putusan MK, syarat menjadi mudah dikaitkan dengan daftar pemilih dan perolehan suara parpol di pileg.
Sebagai contoh, daerah atau provinsi yang memiliki daftar pemilih 12 juta ke atas, syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon adalah memiliki suara 6,5 persen dari daftar pemilih.
Sebagai contoh Provinsi Jateng yang memiliki jumlah pemilih 28 juta, maka syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon adalah memiliki minimal 1,8 juta suara di pileg. Angka 1,8 juta adalah 6,5 persen dari 28 juta.
Dengan syarat itu, maka ada empat parpol di Jateng yang bisa mengusung calon tanpa koalisi yakni PDIP, PKB, Gerindra, dan Golkar. Jika merujuk aturan sebelumnya, hanya PDIP yang bisa mengusung calon tanpa koalisi.
Putusan MK ini menjadi perbincangan makin hangat karena ada dugaan DPR mengubahnya melalui revisi UU Pilkada. Yakni aturan putusan MK hanya berlaku pada parpol non parlemen.
Selain itu, DPR juga lebih memijak putusan MA daripada putusan MK terkait syarat calon di Pilkada. Pada putusan MA, seseorang bisa maju Pilkada berusia minimal 30 tahun saat pelantikan. Sementara MK memutuskan 30 tahun saat pendaftaran.
Isu menjadi makin meluas karena ketika DPR berpegang putusan MA, Kaesang Pangarep anak dari Presiden Jokowi bisa maju Pilkada. Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada akhir tahun ini yakni 25 Desember 2024. Saat pendaftaran Kaesang belum 29 tahun. Pendaftaran Pilkada pada akhir Agustus 2024.
Maka dari situasi itu, tekanan publik pun makin kencang agar DPR ikuti putusan MK. Tak hanya itu, narasi dinasti politik pun menyeruak untuk dilawan. Karena itulah frasa “Peringatan Darurat” trending di X atau yang dulu bernama Twitter.