SERAYUNEWS – Motif Rudi (57) membunuh 7 anak hasil inses dengan putri kandungnya E (26), akhirnya terkuak. Setelah tertangkap pada, Sabtu (24/6/2023) malam, polisi akhirnya menetapkan warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan ini sebagai tersangka.
Dari pengakuannya, Rudi tega membunuh hingga mengubur anak hasil hubungan terlarangnya dengan E (26), karena ingin kaya sesuai petunjuk guru spiritualnya.
“Tahun 2011 dia merantau ke daerah Klaten bekerja sebagai buruh bangunan. Dia ketemu paranormal dan memberikan saran. Kalau dia ingin kaya, harus melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sampai melahirkan tujuh kali berturut-turut,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Pendopo Polresta Banyumas, Selasa (27/6/2023).
Kapolresta menambahkan, terkait keterangan Rudi, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Sehingga untuk keterangan awal tersebut, pihak kepolisian masih memastikannya.
“Masih kami dalami, apakah ini hanya karangan dia atau alibi dia. Tapi yang jelas, keterangan tersebut kami tampung semua,” kata dia.
Selain menetapkannya jadi tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat kerangka bayi lengkap dengan pakaian pembungkusnya, serta cangkul untuk mengubur bayi.
“Dari keterangan pelaku itu ada tujuh bayi yang terkubur, kemarin kami melakukan penggalian hanya menemukan satu makam. Dari makam tersebut kami tidak menemukan tulang, hanya baju daster pembungkus,” ujarnya.
Sementara itu menurut Rudi di hadapan awak media mengaku, bahwa Ia sudah menguburkan anak hasil hubungannya dengan E sebanyak tujuh kali.
“Ada bisikan-bisikan dari orang Klaten. Jika kamu ingin kaya, hamili anak kamu sampai tujuh kali,” kata dia.
Rudi juga mengakui, pada saat hendak melakukan persetubuhan selalu mengancam sang anak. Jika membuka mulut telah menguburkan bayinya, akan dia bunuh,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Rudi terancam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati.