SERAYUNEWS- Seorang pria berinisial FYA (30), warga Desa Banteran Wangon, Kabupaten Banyumas, akhirnya jadi berurusan dengan petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan, awalnya FYA terlibat kecelakaan di Jalan Raya Pekuncen, Sabtu (16/3/2024).
“Saat petugas menanyakan identitas, dia menjawab dengan ngelantur. Petugas dan warga sekitar membawa FYA ke Puskesmas Pekuncen,” kata dia, Selasa (19/3/2024).
Setelah sesampainya di puskesmas, petugas kembali menanyakan identitas FYA. Dia mengaku, identitasnya berada di tas slempang warna hitam miliknya.
Namun saat petugas hendak membuka tasnya, FYA tidak memperbolehkannya dengan alasan ada barang berharga miliknya. Petugas Polsek Pekuncen yang merasa curiga, kemudian menghubungi anggota Sat Res Narkoba Polresta Banyumas.
“Anggota kami yang datang ke lokasi, kemudian membuka tas slempat tersebut. Ternyata ada barang terbalut lakban coklat, berisi sebuk kristal, sabu-sabu,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, kemudian petugas membawa FYA beserta barang buktinya ke Kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas untuk pengusutan lebih lanjut.
Hasil penimbangan, serbuk itu memiliki berat netto 0.21716 gram. Kemudian satu buah handphone, satu unit sepeda motor yang di gunakan oleh tersangka.
“Setelah kami periksa, ternyata residivis kasus yang sama. Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.