Purbalingga, serayunews.com
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, mengatakan tersangka berinisial AW alias Dodo (40) merupakan warga Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari. Sedangkan korbannya, merupakan teman satu desanya.
“Tersangka menggelapkan sepeda motor milik temannya yang bernama Johan Riyadi (31) warga desa yang sama dengan tersangka,” katanya, Jumat (29/07/2022).
Ia mengatakan, peristiwa penggelapan sepeda motor bermula pada bulan Januari 2022 dan baru ada pelaporan pada Maret 2022. Sedangkan pada bulan Juli 2022, tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan Satreskrim Polres Purbalingga.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu meminjam sepeda motor milik temannya, dengan alasan untuk operasional kerja selama tujuh hari. Namun sepeda motor tersebut, tidak dikembalikan dan malah digadaikan kepada seseorang yang tidak dikenal.
“Karena teman, korban percaya saja meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun sepeda motor tersebut, justru digadaikan oleh pelaku sebesar Rp. 2,5 juta,” kata Kompol Pujiono.
Saat dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan tersangka dan akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Bojongsari. Sepeda motor, juga berhasil diamankan dari seseorang di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario 150 CC dengan nomor polisi R-4802-GL warna putih merah, STNK sepeda motor dan Surat Keterangan dari NSC Finance perihal sepeda motor yang dibeli secara angsuran.
“Berdasarkan keterangan tersangka, Oa menggelapkan sepeda motor milik temannya karena membutuhkan uang. Uang hasil gadai sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” katanya.
Wakapolres menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut, yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun.