SERAYUNEWS– Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Banjarnegara, polisi berhasil mengungkap motif Sigit Hartono membunuh Koin Nuraini, mantan istrinya.
Warga Desa Sawangan Punggelan itu, dia habisi lantaran menolak ajakan rujuk pelaku. Mantan suaminya ini, tega melakukan 10 tusukan dengan sangkur hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, awalnya tersangka yang sudah bercerai dengan korban sejak 6 bulan lalu mengajak rujuk. Namun korban menolaknya, hingga akhirnya terjadi cekcok yang berujung penusukan terhadap korban.
Kejadian pembunuhan ini, bermula saat tersangka mendatangi korban yang saat itu sedang berada di rumah saudaranya, pada Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Tersangka mengajak korban untuk rujuk, namun korban menolak karena mantan suaminya itu masih sering mabuk. Hal ini membuat tersangka marah, hingga akhirnya pertengkaran terjadi yang berujung penusukan.
“Hasil outopsi menyebutkan adanya 10 luka tusuk, empat ada di bagian belakang, tiga di dada, satu pada bagian perut, dan dua di tangan,” ujarnya.
Hasil autopsi juga menemukan penyebab meninggalnya korban, karena adanya luka tusuk yang menembus hingga ke jantung.
Kasus pembunuhan terjadi di Desa Sawangan Kecamatan Punggelan Banjarnegara pada, Rabu (10/7/2024). Pelaku pembunuhan tidak lain adalah mantan suami korban.
Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Saat ini, tersangka mendekam di Mapolres Banjarnegara. Pelaku kena jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Untuk ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 10 tahun penjara,” katanya.