SERAYUNEWS– Tersangka pembunuhan sadis terhadap mantan istri di Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan Banjarnegara, ternyata pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Korban Koin Nuraini mengalami hal itu dan sempat melaporkannya pada Polisi tahun 2019 lalu.
Namun saat itu, korban mencabut laporannya dengan alasan tersangka dapat berubah dan memperbaiki diri. Terlebih saat itu, korban juga sedang hamil muda. Belum lama ini, korban bercerai dengan tersangka yang juga terkenal pemabuk ini.
Sebelum terjadinya pembunuhan sadis, tersangka yang memang ingin kembali rujuk juga sering mengancam korban melalui pesan voicenote.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, sebelum terjadinya kasus pembunuhan ini tersangka memang sudah pernah jadi terlapor di Mapolres Banjarnegara dengan kasus KDRT tahun 2019 lalu.
“Perceraian ini juga terjadi karena adanya KDRT, meski begitu tersangka tetap ingin rujuk usai adanya putusan cerai dari Pengadilan Amana Banjarnegara enam bulan lalu,” katanya.
Dari pengakuannya pada polisi, Sigit Hartono mengaku kesal terhadap korban karena menolak ajakan rujuk.
Kasus pembunuhan terjadi di Desa Sawangan Kecamatan Punggelan Banjarnegara pada, Rabu (10/7/2024). Pelaku pembunuhan tidak lain adalah mantan suami korban.
Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Saat ini, tersangka mendekam di Mapolres Banjarnegara. Tersangka kena jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan hasil autopsi tim dokter forensik, terdapat empat luka robek pada bagian punggung lebar mulai 3 sentimeter hingga 6 sentimeter. Kemudian ada tiga luka robek pada bagian dada dengan lebar 3,5 sentimeter hingga 5 sentimeter.
Satu luka robek pada bagian perut dengan lebar 3,5 sentimeter, serta dua luka robek pada tangan kanan dengan lebar 3 dan 7 sentimeter.